Pelaku Penggelapan Motor di Tanggamus Dibekuk, Polisi Buru Penadah
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diringkus aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.
AP ditangkap polisi pada Senin malam, 2 Maret 2026, di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah beberapa bulan menjadi buruan polisi sejak dilaporkan korban.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Lutfi Nuryanto (45), warga Pekon Soponyono.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Natar setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Tjasudin, Kamis (5 /3/2026).
Peristiwa penggelapan itu bermula pada Senin, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu AP meminjam sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi BE 2565 ZX kepada anak korban dengan alasan hendak pergi ke Indomaret.
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tak pernah kembali. Motor itu kemudian diketahui telah dijual kepada orang lain.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang rekannya berinisial R di Pekon Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, dengan harga Rp7,5 juta.
Polisi telah mendatangi rumah R untuk melakukan pengembangan perkara. Namun pria tersebut tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
“Yang bersangkutan kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Tjasudin.
Sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian oleh polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dompet, dua mata kunci letter T, kaos lengan pendek warna putih, celana jeans pendek warna hitam, serta ikat pinggang warna hitam.
Saat ini AP ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Musnahkan Sabu hingga Senjata Tajam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Saat Angin Merenggut Rasa Aman di Jalan Pulang
Minggu, 01 Maret 2026 -
Busuk Buah Serang Cabai Kotaagung Timur Tanggamus, Dinas Turunkan Bantuan dan Lakukan Monitoring
Jumat, 27 Februari 2026 -
Reses Sudin di Tanjung Kemala, Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba Jadi Fokus Utama
Kamis, 26 Februari 2026









