• Rabu, 04 Maret 2026

Ombudsman Lampung Soroti Edaran TKA yang Minta Siswa Pinjamkan Laptop

Rabu, 04 Maret 2026 - 14.15 WIB
36

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf menegaskan, agar permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid dari keluarga kurang mampu.

"Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, bagi sebagian masyarakat, laptop masih tergolong barang mewah sehingga belum tentu setiap siswa memilikinya.

Karena itu, sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan seharusnya telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana dan prasarana belum memadai.

"Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa, namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

"Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ombudsman Lampung juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119803737 atau melalui surat elektronik di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. (*)