Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Aktivis HMI dan KNPI Kota Metro didampingi pengacaranya saat mengirimkan somasi ke Pemkot Metro terkait kondisi jalan rusak parah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Gelombang kritik terhadap kondisi
infrastruktur jalan di Kota Metro kian mengeras. Sejumlah aktivis yang
tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Metro pada
Selasa, 3 Maret 2026 kemarin.
Somasi tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum Milky Yulian, dan Nur Iswanto, Surat itu berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai memerlukan penanganan serius, termasuk akses jalan di area Pasar Tradisional Modern 24 Tejo Agung.
Para pengirim somasi menilai kondisi jalan di kawasan tersebut mengalami kerusakan berupa lubang dan ketidakrataan permukaan. Situasi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, terlebih lokasi tersebut merupakan kawasan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melky mengungkapkan bahwa dalam isi somasi, para aktivis meminta Pemkot Metro melakukan peninjauan lapangan secara langsung, menyusun langkah penanganan yang terukur, serta menyampaikan secara terbuka rencana tindak lanjut kepada publik.
Mereka juga menuntut kepastian jadwal perbaikan, termasuk pemasangan rambu peringatan atau langkah pengamanan sementara guna meminimalkan risiko kecelakaan.
“Ini bukan sekadar persoalan lubang di jalan. Ini menyangkut hak warga atas rasa aman dan pelayanan dasar,” ujar Milky Yulian dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan warga negara dan warga Kota Metro yang menggunakan fasilitas umum, sehingga berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Milky juga mengutip prinsip bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
"Somasi ini adalah bentuk peringatan awal agar pemerintah tidak abai terhadap kewajibannya. Kami masih menempuh jalur persuasif. Tapi tentu ada batas kesabaran publik,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Nur Iswanto, menekankan bahwa pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang jalan.
Ia juga merujuk pada kerangka pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan-perubahannya, yang mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jalan kota.
“Artinya jelas, ada mandat hukum yang melekat. Jalan kota
adalah domain dan tanggung jawab pemerintah kota. Kalau ada kerusakan yang
dibiarkan, publik berhak mempertanyakan,” ujar Nur.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan teknis, melainkan menyangkut tata kelola dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar.
Dalam keterangannya, para pengirim somasi memberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk melihat adanya tindak lanjut konkret atau penjelasan resmi dari Pemkot Metro. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat langkah yang dinilai memadai, mereka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum perdata melalui mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS), yang dikenal dalam praktik peradilan di Indonesia.
"Langkah itu bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin hukum. Kami juga menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pemerintah daerah guna memperoleh kejelasan rencana penanganan serta mendorong perbaikan infrastruktur yang terukur dan akuntabel," tandasnya.
Somasi dari aktivis HMI dan KNPI ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Metro dalam menjawab keluhan masyarakat terkait infrastruktur. Jalan, sebagai urat nadi mobilitas dan aktivitas ekonomi, tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi juga indikator nyata kualitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kupastuntas.co masih berupaya mengkonfirmasi Pemkot Metro. Kini, sorotan tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah kota setempat terkait apakah memilih respons cepat dengan penanganan terukur, atau membiarkan persoalan ini bergulir ke meja hijau. Yang jelas, publik menunggu jawaban bukan sekadar janji. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pemkot Metro Sidak Pasar Terkait Ketersediaan Pangan
Selasa, 03 Maret 2026 -
Satgas MBG Kota Metro Sebut Menu Kering Saat Ramadan Sesuai SOP
Selasa, 03 Maret 2026









