Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Tindak Perusahaan Tak Patuh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
"Pemerintah bahkan mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (4/3/2026).
Ia mengatakan, pembukaan posko lebih dini bertujuan memberikan ruang bagi pekerja maupun perusahaan untuk dapat berkonsultasi maupun melaporkan permasalahan terkait THR.
"Kalau tahun 2025 posko pengaduan dibuka H-7, tahun ini kita mulai sejak 2 Maret agar pekerja maupun perusahaan bisa berkonsultasi jika ada kendala," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
"Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah," katanya.
Agus mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat sejumlah pengaduan terkait THR, yang mayoritas disebabkan keterlambatan pembayaran.
Namun, seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Tahun lalu ada pengaduan, umumnya karena keterlambatan. Setelah dimediasi, semuanya dibayarkan," jelasnya.
Disnaker Lampung juga memastikan pengawasan terus dilakukan melalui tim pengawas ketenagakerjaan serta posko layanan yang telah dibuka.
Hingga saat ini, belum ditemukan laporan pelanggaran terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR maupun kewajiban pengupahan lainnya.
"Kami akan terus melakukan monitoring. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, baik soal gaji maupun THR, akan kami tindak sesuai aturan," tegas Agus. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Nilai Pinjaman Pemkab Tuba Wajar: Kuncinya pada Manfaat Nyata bagi Warga
Rabu, 04 Maret 2026 -
BRI Region 5 Bandar Lampung Terima Audiensi PWI Lampung, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Rabu, 04 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Eid Getaway Package', Liburan Idul Fitri Nyaman Mulai IDR 1.250.000 per Malam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Ombudsman Lampung Soroti Edaran TKA yang Minta Siswa Pinjamkan Laptop
Rabu, 04 Maret 2026









