Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal. Foto: Ilustrasi_AI
Kupastuntas.co, Metro - Investigasi Kupastuntas.co mencatat satu persoalan fiskal yang tak lagi bisa disederhanakan sebagai urusan teknis meja keuangan. Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD adalah amanat nasional yang wajib dipenuhi seluruh pemerintah daerah.
Ketentuannya tegas, belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi tiga puluh persen dari total belanja APBD.
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menegaskan aturan ini bukan sekadar angka normatif. Jika daerah tidak menyesuaikan komposisi belanja sesuai ketentuan, ada konsekuensi nyata berupa penundaan atau pemotongan dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Ini bukan sekadar tabel di atas kertas. Ada risiko sanksi fiskal jika tidak dipenuhi. Karena tenggat waktu penyesuaian maksimal lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, 2027 menjadi garis batas. Jika hingga tahun itu rasio belanja pegawai masih melampaui ketentuan, Kota Metro berpotensi menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan," jelasnya ketika dikonfirmasi,Rabu (4/3/2026).
Agar publik memahami persoalan ini secara sederhana, Kupas Tuntas memulai dari data APBD 2026. Total belanja daerah Kota Metro tercatat sekitar Rp 920,6 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp 410,1 miliar. Secara kasar, rasionya sekitar 44,5 persen yang jelas jauh di atas batas tiga puluh persen.
Namun aturan nasional mengecualikan tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah. Dalam komponen 2026, tunjangan guru tercatat sekitar Rp 50,6 miliar.
Jika angka itu dikeluarkan dari komponen belanja pegawai, maka belanja pegawai yang relevan menjadi sekitar Rp 359,5 miliar.
Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Rafieq tak menampik hal itu. Menurutnya, dengan batas maksimal tiga puluh persen dari total belanja 2026, jarak yang harus ditutup agar aman dari sisi regulasi mencapai kurang lebih Rp 83,3 miliar.
“Kalau kita ingin selamat di 2027, memang kita harus menurunkan beban belanja pegawai puluhan miliar, bukan satu dua miliar,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait hal krusialnya tentang apa yang realistis ditata tanpa mengganggu layanan dasar. Wakil Wali Kota mengakui bahwa sebagian besar komponen belanja pegawai bersifat rigid alias gaji pokok dan tunjangan melekat tidak bisa dipotong secara instan.
"Ruang pengendalian tercepat biasanya berada pada tambahan penghasilan ASN atau TPP, yang secara kebijakan daerah dapat dievaluasi. Dalam APBD 2026, nilai tambahan penghasilan ASN tercatat sekitar Rp 97,9 miliar," jelasnya.
"Namun pengendalian bukan berarti pemotongan membabi buta. Yang kita rapikan dulu itu yang bisa kita kendalikan lewat kebijakan normatif. Tambahan penghasilan harus kembali menjadi insentif berbasis kinerja, bukan pengeluaran otomatis,” sambungnya.
Dengan kata lain, TPP harus dikembalikan pada fungsi dasarnya untuk mendorong produktivitas, bukan sekadar rutinitas anggaran. Meski TPP menjadi ruang yang paling fleksibel, menutup selisih sekitar Rp 83,3 miliar tidak bisa mengandalkan satu kebijakan tunggal. Dibutuhkan langkah struktural agar beban pegawai tidak terus membesar setiap tahun.
Wakil Wali Kota Metro merinci beberapa strategi yang harus berjalan paralel. Pertama ialah penataan tambahan penghasilan secara bertahap, dengan prinsip perlindungan unit layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta pengetatan pada jabatan yang tidak langsung menyentuh pelayanan publik.
"Kedua, pengendalian pertumbuhan jumlah pegawai, melalui rekrutmen selektif, penahanan formasi yang tidak mendesak, dan redistribusi pegawai antarunit. Ketiga, perampingan struktur organisasi, karena semakin gemuk struktur birokrasi, semakin besar pula beban tunjangan jabatan dan insentif," terangnya.
"Keempat, digitalisasi administrasi, guna menekan kebutuhan tenaga administratif tanpa menurunkan kualitas layanan. Kelima, penyusunan peta jalan lintas tahun bersama DPRD, agar penyesuaian dilakukan sistematis dan tidak menjadi kebijakan tambal sulam di akhir pembahasan anggaran," tambahnya.
Rafieq juga mengingatkan bahwa undang-undang membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah koordinasi lintas kementerian. Namun opsi itu tidak boleh dijadikan alasan menunda pembenahan internal.
Di bagian paling tegas, Wakil Wali Kota menyampaikan pesan politik kebijakan yang jelas. Isu tiga puluh persen bukan agenda satu dinas atau satu bidang keuangan semata.
“Ini harus dipikirkan seluruh unsur pimpinan daerah dan legislatif, terutama Wali Kota. Karena keputusan yang mengubah arah itu hanya bisa dipimpin dari atas,” katanya.
Rafieq menegaskan warga tidak akan menilai tabel persentase, melainkan dampak riil di lapangan seperti jalan yang diperbaiki, drainase yang berfungsi, layanan kesehatan yang bergerak cepat, sekolah yang diperkuat, serta ruang tumbuh ekonomi lokal.
“Kalau belanja pegawai terlalu dominan, ruang untuk belanja yang langsung dirasakan rakyat akan terus sempit. Kita tidak sedang membahas tabel. Kita sedang membahas napas pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan cermin APBD 2026, Kota Metro perlu menutup jarak sekitar Rp 83 miliar agar rasio belanja pegawai turun ke tiga puluh persen sesuai ketentuan. Itu bukan pekerjaan satu tahun, melainkan agenda restrukturisasi fiskal lintas periode.
Kuncinya bukan sekadar memangkas, tetapi menata ulang filosofi belanja pegawai, mengendalikan pertumbuhan beban, merampingkan birokrasi, dan menyepakati arah kebijakan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Jika tidak, 2027 bisa berubah dari sekadar tenggat administratif menjadi bom waktu fiskal yang meledak di ruang pelayanan publik. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Sidak Pasar Terkait Ketersediaan Pangan
Selasa, 03 Maret 2026 -
Satgas MBG Kota Metro Sebut Menu Kering Saat Ramadan Sesuai SOP
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lagu Berjudul 'Pak Bambang' Viral di Metro, Jadi Soundtrack Kritik Jalan Rusak
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Rilis BPS Ungkap 10 PR Besar Kota Metro, Infrastruktur hingga Kemiskinan Jadi Sorotan
Sabtu, 28 Februari 2026









