Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelarian Robiansyah (22), daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya terhenti.
Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan membekuknya saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Polisi bergerak setelah mengantongi informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang sudah beberapa bulan diburu.
Kapolsek Penengahan, AKP Donal Afriansyah, mengatakan keberhasilan itu hasil penyelidikan intensif.
"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan informasi tersangka berada di Desa Sukabaru. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Aksi Sadis di Jalan Lintas Timur
Kasus yang menjerat Robiansyah terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban, RY (42), ketika itu sedang dalam perjalanan dari Tangerang menuju Lampung Timur. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua pria berboncengan sepeda motor matik.
Setibanya di titik sepi, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku kemudian memotong tas selempang hijau milik korban menggunakan senjata tajam. Aksi berlangsung cepat, korban tak sempat melakukan perlawanan.
Tas berisi dua unit telepon genggam Oppo Reno 13 F warna ungu dan Oppo A18 warna biru dan kabel data, dompet berisi KTP, SIM, NPWP, serta STNK sepeda motor, raib dibawa kabur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Korban segera melapor ke SPKT Polsek Penengahan, dan sejak itu polisi melakukan pengejaran.
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Dari hasil interogasi, Robiansyah mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial IG. Perkara IG telah lebih dahulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Oppo Reno 13 F warna ungu beserta satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi pada jam rawan dini hari.
“Jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Sabtu, 28 Februari 2026 -
Korlantas Turun ke Bakauheni, Siapkan Pelabuhan Tambahan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Kamis, 26 Februari 2026 -
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026









