Ngaku Polisi, Dua Pemuda Gasak Motor Pelajar di Terbanggi Besar Lamteng
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan setelah merampas sepeda motor milik seorang pelajar di wilayah setempat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AND (21), warga Dusun Kecubung, dan HAB (22), warga Kampung Terbanggi Besar. Keduanya diduga menjalankan aksi kejahatan dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menakuti korban.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Korban berinisial A (17), seorang pelajar, saat itu hendak pulang setelah bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api.
"Kedua pelaku mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” ujar AKP Dailami, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Karena ketakutan, korban mengikuti arahan pelaku hingga tiba di area perkebunan singkong Terminal Betan Subing.
Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
AND berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui keterlibatan pelaku lainnya, HAB.
Petugas sempat mencari HAB ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dailami. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









