• Minggu, 01 Maret 2026

Pembunuh Resa Anggara Dibekuk di Prabumulih, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

Minggu, 01 Maret 2026 - 04.29 WIB
325

Muhammad Alim saat digiring Polisi menuju mobil untuk dibawa ke Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau. Kurang dari 12 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri lintas provinsi.

Pelaku dibekuk di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit setelah melakukan pengejaran intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira S.H., M.H., mengatakan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja maksimal tim sejak siang hari setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Seluruh personel langsung diterjunkan untuk melakukan pelacakan.

“Kurang dari 12 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Kota Prabumulih. Ini berkat gerak cepat dan kerja sama tim di lapangan,” ujar Rudy kepada wartawan.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Alim bin Darwis (24), warga Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri menuju rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga. Saat itu, korban tengah membersihkan rumput di kebun miliknya menggunakan mesin pemotong rumput.

Ayah korban yang berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian mendengar suara tembakan, disusul suara mesin pemotong rumput yang tiba-tiba berhenti. Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi sumber suara.

“Saat dihampiri, korban sudah tergeletak di tanah dengan luka menganga di bagian leher,” jelas Rudy.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Alimuddin Umar menunjukkan korban mengalami luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus. Selain itu, ditemukan luka berbentuk lubang di dekat telinga kanan korban.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi dendam lama antara pelaku dan korban yang telah terpendam cukup lama.

Pelaku mengaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter, dengan sasaran ke arah telinga kanan korban saat korban sedang bekerja di kebun.

Setelah ditembak, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan menebas bagian belakang leher korban menggunakan sebilah golok hingga korban terjatuh bersimbah darah.

Tidak berhenti di situ, saat korban sudah tergeletak tak berdaya, pelaku kembali mengangkat kepala korban dan menggorok lehernya hingga korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan bercak darah, satu pucuk senapan angin jenis gejluk, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan polisi memastikan perkara tersebut akan diproses hingga tuntas. (*)