BPJS Kesehatan Bandar Lampung Berikan Sosialisasi Informasi Status Kepesertaan JKN Kepada Perangkat Desa
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN PBI JK SK Mensos 3 Tahun 2026 di Pesawaran. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN PBI JK SK Mensos 3 Tahun 2026 sekaligus mendekatkan akses layanan administrasi Kepesertaan di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/02).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan se-Indonesia serentak, merupakan bentuk menenangkan kondisi penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK. Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Desa / Aparat Desa wilayah Kabupaten Pesawaran dapat menyampaikan hasil sosialisasi terkait Kepesertaan JKN PBI JK.
“Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar semakin paham akan pentingnya Program JKN, memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta, serta mampu memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ungkap Herman.
Kegiatan ini disambut hangat yang di pimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, bersama perangkat Kepala Desa / Aparat yang antusias mengikuti sosialisasi. Media Apriliana menyampaikan apresiasi atas kehadiran BPJS Kesehatan yang turun langsung ke wilayah Pesawaran untuk memberikan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN PBI JK SK Mensos 3 Tahun 2026 sekaligus edukasi bagaimana reaktiviasi Kembali hingga manfaat JKN.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran, Gunawan Catur Prasetyo, menyampaikan bahwa BPS bersama Kementerian Sosial berkolaborasi melakukan Ground Check PBI JK, pelaksanaan ini bertujuan untuk pemuktakhiran data individu dan keluarga penerima bantuan PBI JK yang sesuai dengan desilnya, jelasnya.”
Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan adanya warga yang seharusnya berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, serta sebaliknya, warga yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan tetapi masih terdata sebagai penerima bantuan iuran," tambahnya.
Diakhir sesi salah satu Kepala Desa Kabupaten Pesawaran, Saryoto menyampaikan bahwa sebagian warga yang dinonaktifkan masih tergolong masyarakat rentan dengan penghasilan tidak tetap, seperti buruh harian dan petani musiman. Kepala desa berharap sebelum dilakukan penonaktifan, ada ruang koordinasi lebih lanjut antara BPJS Kesehatan, pemerintah desa, dan Dinas Sosial agar data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai fakta.
“Kami berharap ada sinkronisasi data yang lebih intensif. Pemerintah desa lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya secara langsung, sehingga bisa membantu memastikan bantuan tepat sasaran,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Pastikan Ketersediaan Pangan Aman, Ini Rinciannya
Jumat, 06 Maret 2026 -
KABAR BAIK, Ada Operasi Pasar Gas 3 Kg di Balik Bukit Lampung Barat Siang Ini
Jumat, 06 Maret 2026 -
Gas 3 Kg Langka di Balik Bukit, Komisi IV DPRD Lampung: Permintaan Naik Jelang Lebaran
Kamis, 05 Maret 2026 -
Kabar Baik, Warga Lampung Barat Gratis Pakai Mobil Dinas Camat untuk Berobat dan Acara Nikah
Kamis, 05 Maret 2026









