• Sabtu, 28 Februari 2026

Keluhan Jalan Rusak Kian Masif, Akademisi: Pemda Lampung Barat Bisa Dituntut Secara Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08.58 WIB
24

Akademisi Hukum dari UIN Raden Intan Lampung, Yasir A. Rapat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik. Keluhan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung dalam forum-forum pemerintahan, tetapi juga semakin masif diviralkan melalui media sosial.

Warga menilai kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut telah membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.

Berbagai unggahan warga memperlihatkan kondisi jalan berlubang, aspal terkelupas, hingga badan jalan yang licin saat hujan.

Tidak sedikit unggahan tersebut disertai pengakuan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan rusak. Fenomena ini menandakan meningkatnya keberanian masyarakat untuk bersuara atas pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Akademisi Hukum dari UIN Raden Intan Lampung, Yasir A. Rapat, S.H menegaskan bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar isu teknis pembangunan, melainkan telah masuk dalam ranah tanggung jawab hukum pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.

“Dalam perspektif hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin jalan yang menjadi kewenangannya berada dalam kondisi aman dan laik digunakan oleh masyarakat,” kata Yasir kepada Kupas Tuntas saat diminta keterangan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan. “Kalau jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan, itu sudah memenuhi unsur kelalaian," tegasnya.

Menurutnya, kelalaian tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang dirugikan bahkan memiliki hak untuk menuntut pemerintah daerah melalui jalur hukum yang tersedia. “Korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan perdata karena ini termasuk perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Yasir merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi. Pemerintah daerah, dalam hal ini, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai. “Negara tidak kebal hukum. Jika lalai dan merugikan warga, maka kewajiban ganti rugi itu ada,” katanya.

Selain gugatan perdata, Yasir juga menyoroti adanya potensi pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman pidana tersebut semakin berat apabila kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar kritik publik, tapi sudah menyangkut keselamatan nyawa manusia,” tegas Yasir.

Terkait maraknya keluhan yang diviralkan masyarakat melalui media sosial, Yasir menilai hal itu sebagai bentuk kontrol sosial yang sah. Namun ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tetap harus dilakukan melalui mekanisme kebijakan dan hukum yang jelas. “Viral itu penting untuk membuka mata publik, tapi penyelesaiannya harus konkret dan sistematis,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah daerah seharusnya tidak bersikap reaktif dan hanya bergerak setelah persoalan viral. Menurutnya, pemerintah wajib memiliki sistem pemantauan dan pemeliharaan jalan yang berkelanjutan. “Kalau menunggu viral, berarti ada masalah dalam tata kelola dan perencanaan infrastruktur,” ujarnya.

Yasir menekankan pentingnya kejelasan status jalan, apakah jalan kabupaten, provinsi, atau nasional, karena hal tersebut menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kecelakaan. “Penentuan kewenangan ini krusial agar pertanggungjawaban hukum tidak salah sasaran,” jelasnya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk mengumpulkan bukti secara lengkap, mulai dari dokumentasi kondisi jalan, keterangan saksi, hingga bukti medis. “Tanpa bukti yang kuat, upaya hukum akan sulit berjalan,” katanya.

Selain itu, Yasir mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lembaga bantuan hukum agar proses penuntutan hak dapat dilakukan secara profesional dan terarah. “Masyarakat tidak perlu takut, karena hukum menyediakan ruang untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Dalam perspektif konstitusional, Yasir menegaskan bahwa hak atas fasilitas publik yang aman dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. “Keselamatan adalah hak dasar warga negara, dan jalan yang rusak jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Ia berharap maraknya keluhan jalan rusak di Lampung Barat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun tanggung jawab hukum. “Jalan rusak bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi soal komitmen negara melindungi warganya,” tegas Yasir.

Dengan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat menyuarakan keluhan, Yasir berharap pemerintah daerah dapat merespons secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab agar persoalan jalan rusak tidak terus berulang dan menimbulkan korban baru.

Sebelumnya, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, juga mengatakan pembiaran jalan rusak berlubang dapat berujung pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara bila korban kecelakaan meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273

Ia mengungkapkan dalam UU LLAJ, pemerintah dilarang melakukan pembiaran terhadap jalan rusak berlubang. Pasal 273 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko dikutip, Jumat (27/2/2026).

Ancaman hukuman bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)," kata dia menyampaikan bunyi Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.

Pejabat penyelenggara jalan yang bisa dituntut secara pidana berbeda-beda sesuai kewenangan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab bupati atau wali kota. Secara hukum, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan jalan tersebut.

"Artinya, pejabat publik yang memegang kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian. Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangannya. UU LLAJ tidak serta-merta menghukum ketika jalan rusak," kata dia.

Namun kata dia, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah terkait, yakni segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi kerusakan untuk mencegah kecelakaan Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan kelalaian itu terbukti menjadi penyebab kecelakaan, barulah ketentuan pidana Pasal 273 dapat diterapkan. (*)