• Kamis, 26 Februari 2026

‎Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19.02 WIB
56

Sidang vonis mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

‎Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan bahwa Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim Firman saat membacakan amar putusan.

‎Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

‎Dalam perkara tersebut, Dawam tidak sendiri. Tiga terdakwa lain yang turut terlibat juga dijatuhi hukuman.

‎Terdakwa Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

‎Sarwono Sanjaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.

‎Sementara itu, terdakwa Mahdor divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.

‎Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

‎Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

‎Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.

‎Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp3,8 miliar.

‎Majelis hakim sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara ini. (*)