Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Sidang vonis mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan bahwa Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim Firman saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara tersebut, Dawam tidak sendiri. Tiga terdakwa lain yang turut terlibat juga dijatuhi hukuman.
Terdakwa Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Mahdor divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp3,8 miliar.
Majelis hakim sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebelum akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara ini. (*)
Berita Lainnya
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2026 -
Gandeng Damkar dan PMI, PLN UP3 Metro Gelar Pelatihan Tanggap Darurat dan Pemadam Kebakaran
Kamis, 26 Februari 2026 -
OJK Lampung Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EPIKS di Lamtim dan Metro
Kamis, 26 Februari 2026 -
Semarak Ramadan, BATIQA Hotel Lampung Bersihkan Masjid Babul Khair di Kedamaian
Kamis, 26 Februari 2026









