• Rabu, 25 Februari 2026

Pengacara Korban Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penggelapan Mobil Oleh Ari Ubenz, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 09.17 WIB
85

Pengacara korban penggelapan mobil debitur, Asep Prasinggih. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Penetapan MA alias Ari Ubenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik seorang debitur bernama Iskandar belum menjadi akhir dari perkara. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih mengungkap fakta adanya dugaan keterlibatan tiga orang lain yang disebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sama.

Menurut Asep, pihaknya saat ini terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa fokus penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu nama utama saja.

“Saat ini kami terus mengawal proses hukum karena sudah jelas ini sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan adanya oknum PM. Maka upaya hukum kami tetap memantau agar pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil klien kami ini dapat diungkap seluruhnya,” kata Singgih, Rabu (25/2/2026).

Singgih menyebutkan, terdapat tiga orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus tersebut. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial FA, RA dan IA. Ia bahkan menyatakan kliennya berharap agar penyidik dapat mendalami dan, bila cukup bukti, menetapkan mereka sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Metro, Oknum Debt Collector Diringkus

 “Masih ada tiga orang lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien kami, jika memang terbukti, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga merupakan satu rangkaian dalam kasus Ari Ubenz ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsentrasi penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada tersangka utama apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.

“Bahkan ada dugaan oknum aparatur yang memang harus ditindak tegas juga,” tegasnya dalam sesi wawancara bersama awak media.

Dalam keterangannya, Singgih juga menyinggung dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut ikut terkait dalam perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak jika memang ditemukan bukti yang cukup.

“Polri tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum. Jika memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditindak. Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke institusinya apabila benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota polisi militer,” ungkapnya.

Pengacara muda yang dikenal banyak memenangkan perkara dalam persidangan itu berharap institusi terkait tidak memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum.

“Kami berharap institusi tidak berupaya membacking oknum tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” harapnya.

Singgih juga menjelaskan, secara hukum perkara ini termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Sebenarnya ini deliknya memang delik aduan. Selagi ada upaya atau itikad baik dari pihak pelaku, karena ini ada kerugian materiil dari pihak korban, maka secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.

Namun ia menekankan bahwa perdamaian bukan berarti mengabaikan proses hukum begitu saja. Kerugian materiil yang dialami korban harus dipenuhi dan ada kejelasan komitmen dari pihak terlapor.

“Kalau memang kerugian material itu dapat dipenuhi dan syarat-syarat perdamaian bisa dilakukan, tentu itu menjadi pertimbangan. Aparatur hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua belah pihak sepakat,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, sempat ada upaya dari keluarga terlapor untuk menemui keluarga korban. Namun hingga kini belum ada kejelasan konkret terkait penyelesaian. Meski demikian, pihaknya tidak menutup pintu komunikasi.

“Memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor untuk menemui keluarga korban. Tapi untuk kejelasan pastinya memang belum ada. Saat ini kami belum memberikan tanggapan untuk merespons itu,” ujarnya.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak tersangka. Tapi kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau tidak ada itikad baik, maka hukum harus ditegakkan secara lurus,” imbuhnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama. Masyarakat menanti langkah tegas penyidik untuk mendalami setiap petunjuk dan keterangan yang mengarah pada kemungkinan adanya jaringan. Singgih menegaskan, tujuan utama kliennya bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan keadilan yang utuh.

“Kami hanya ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses penyidikan diperkirakan masih akan bergulir. Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dan memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta profesional tanpa pandang bulu. (*)