• Selasa, 31 Maret 2026

Wagub Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Ruas Pringsewu-Pardasuka, Perbaikan Permanen Dimulai Maret

Selasa, 24 Februari 2026 - 11.49 WIB
2

Wagub Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Ruas Pringsewu–Pardasuka, Perbaikan Permanen Dimulai Maret. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau lokasi perbaikan Ruas Jalan Pringsewu - Pardasuka pada Selasa (24/2/2026).

Peninjauan dilakukan, guna memastikan akses transportasi masyarakat tetap aman dan lancar. Perbaikan difokuskan pada titik sepanjang 600 meter yang mengalami kerusakan cukup signifikan.

Perbaikan ini, merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mempercepat penanganan kerusakan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC).

"Saat ini, penanganan sementara dilakukan melalui URC di tiga segmen pada ruas sepanjang 600 meter. Langkah ini kami ambil, agar jalan tetap bisa dilalui dan aktivitas masyarakat tidak terganggu," kata Jihan Nurlela.

Jihan menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Pemprov Lampung terhadap kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang aman dan nyaman. Menurutnya, keberadaan jalan yang layak sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi warga.

Jihan juga memastikan, penanganan permanen akan segera dilakukan. Pemprov Lampung menargetkan perbaikan dengan konstruksi rigid beton dimulai pada Maret 2026.

Pemprov menggelontorkan anggaran perbaikan infrastruktur jalan provinsi di Pringsewu sebesar Rp35,2 miliar untuk penanganan jalan sepanjang 3,8 km dengan metode rigid beton.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu turut menyoroti adanya pembenahan sistem drainase.

Menurutnya, kerusakan jalan tidak terlepas dari buruknya aliran air yang menyebabkan genangan dan mempercepat degradasi badan jalan.

Riyanto juga menyoroti masih adanya bangunan dan saluran yang tertutup sehingga menghambat aliran air. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi drainase demi keberlanjutan infrastruktur. (*)