• Senin, 23 Februari 2026

Dua Pemuda Bawa Senpi Rakitan di Metro Ditangkap

Senin, 23 Februari 2026 - 11.39 WIB
217

Potret kedua tersangka saat di grebek petugas kepolisian dan warga. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Aksi nekat dua pemuda pengangguran asal Sumatera Selatan yang membawa senjata api rakitan berikut amunisinya di wilayah Kota Metro berakhir di tangan aparat. Berkat laporan cepat warga dan gerak sigap Tim Tekab 308 Presisi, keduanya diringkus setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senpi revolver rakitan di kawasan Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 22 Februari 2026.

“Perkara ini terkait tindak pidana pengancaman dan atau setiap orang tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa, memiliki senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan atau 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kasat dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Kasat menyampaikan, peristiwa bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Gang Jahe, RT 02 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor berinisial P (37) yang merupakan warga Muara Sungkai, Lampung Utara, mengaku mendengar dua kali bunyi ledakan keras di depan kontrakannya.

"Karena merasa curiga, pelapor ini keluar bersama dua saksi, berinisial DS dan YC untuk mencari sumber suara tersebut. Kecurigaan mengarah kepada dua pemuda yang berada di sekitar lokasi, yakni Logis Firnando (20) dan Aditia (19), keduanya warga Desa Lecah, Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan," terang Kasat.

Saat hendak didekati, salah satu terduga pelaku bernama Aditia, justru mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke korban. Korban merasa terancam dan segera meminta bantuan Ketua RW untuk menghubungi Call Center 110.

"Laporan itu langsung direspons, warga yang telah lebih dulu siaga turut membantu memantau pergerakan pelaku hingga diketahui berada di kontrakannya," jelas Kasat.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi yang telah melakukan pendalaman dan identifikasi bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Ambon, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi peluru tajam. Senpi tersebut disembunyikan di dalam kotak salon speaker kayu kecil.

"Kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

Ironisnya, kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka datang dari luar daerah dan menetap sementara di Metro. Motif pasti kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut masih didalami penyidik. Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan publik.

“Senjata api bukan barang mainan. Kepemilikan tanpa hak dapat dijerat pidana berat sesuai ketentuan KUHP terbaru. Kami tidak akan mentolerir peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Polres Metro,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 448 dan atau 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok senjata rakitan tersebut. Sebab, maraknya senpi rakitan kerap berkaitan dengan peredaran gelap lintas daerah.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi keamanan lingkungan. Aparat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor sehingga potensi tindak kekerasan lebih besar dapat dicegah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, apalagi terkait senjata api. Sinergi warga dan kepolisian menjadi kunci menjaga kondusivitas Kota Metro,” tandas IPTU Rizky.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)