Bandar Lampung Tertinggi Kasus HIV, Komisi IV DPRD Minta Langkah Konkret dan Terukur
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menanggapi tingginya angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2025.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai peringatan serius yang harus dijawab dengan langkah pencegahan konkret dan terukur.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Provinsi Lampung mencapai 119 kasus, tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Way Kanan sebanyak 101 kasus, Pringsewu 100 kasus, Tulang Bawang 93 kasus, dan Kota Metro 92 kasus.
Selanjutnya, Tanggamus mencatat 83 kasus, Lampung Selatan 82 kasus, Lampung Tengah 81 kasus, Lampung Timur 77 kasus, Tulang Bawang Barat 74 kasus, Pesawaran 71 kasus, Lampung Barat 70 kasus, Mesuji 69 kasus, Pesisir Barat 68 kasus, serta Lampung Utara 65 kasus.
Asroni menegaskan bahwa tingginya angka tersebut tidak boleh dinormalisasi. Menurutnya, situasi ini merupakan alarm keras bagi tata kelola kesehatan masyarakat di daerah.
“Tingginya angka kasus HIV ini tidak boleh dianggap biasa. Ini peringatan serius yang harus dijawab dengan langkah luar biasa dan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut dia, berpandangan bahwa penanganan HIV/AIDS tidak boleh berhenti pada pola kerja rutin dan program seremonial.
Pemerintah daerah didorong memperkuat pencegahan secara menyeluruh, memperluas akses pemeriksaan dan deteksi dini, menjamin kesinambungan terapi antiretroviral, serta membangun sistem edukasi publik yang konsisten dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa penanggulangan HIV/AIDS bukan semata tanggung jawab Dinas Kesehatan. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, sosial, kepemudaan, hingga pendekatan berbasis komunitas agar upaya pencegahan dan pengendalian berjalan efektif.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi IV berkomitmen memastikan program penanggulangan HIV/AIDS berjalan sesuai tujuan. Hal itu mencakup penguatan regulasi daerah yang adaptif, pengawalan anggaran kesehatan agar tepat sasaran, serta edukasi publik yang terukur dan memberikan dampak nyata.
Selain aspek kebijakan, Asroni mengingatkan pentingnya keseimbangan antara ketegasan regulasi dan pendekatan kemanusiaan. Negara, kata dia, harus hadir melindungi kelompok rentan tanpa menciptakan stigma sosial terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat memandang HIV/AIDS sebagai persoalan kesehatan publik yang membutuhkan literasi, empati, serta langkah preventif berkelanjutan.
“Jika kita abai hari ini, beban sosial, ekonomi, dan kesehatan di masa depan akan jauh lebih berat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinkes Catat 333 Warga Bandar Lampung Terjangkit HIV Sepanjang 2025
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Sahara Azana: Sambut Hari Ramadan bersama Azana Boutique Hotel Lampung
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Si Jago Merah Ngamuk di Kota Sepang, Penghuni Alami Luka Bakar 50 Persen
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Jejak Kasus Korupsi Lampung Tengah Terus Diusut, KPK Periksa PPK Dinkes
Sabtu, 21 Februari 2026









