• Sabtu, 21 Februari 2026

Polisi Tangkap Debt Collector Meresahkan di Kota Metro, Warga Minta Penertiban Total

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11.05 WIB
91

Suasana Polres Metro yang ramai dukungan masyarakat saat mengamankan oknum Dept Collector berinisial MA alias Ari Ubenz. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Penangkapan seorang oknum debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan oleh Satreskrim Polres Metro disambut apresiasi luas dari masyarakat.

Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik-praktik penagihan bermasalah yang selama ini meresahkan warga tidak lagi dibiarkan tumbuh tanpa kendali.

Penangkapan terhadap pria berinisial MA alias Ari Ubenz pada Jumat malam, 20 Februari 2026, menjadi titik balik bagi masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan oknum debt collector yang dinilai semakin marak dan beroperasi secara terbuka di berbagai titik keramaian di Kota Metro.

Sejumlah warga menilai, praktik debt collector yang tidak sesuai aturan telah menciptakan rasa tidak aman, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan sistem pembiayaan.

"Penangkapan ini membuat masyarakat lega. Selama ini banyak oknum debt collector yang bertindak seenaknya, seolah kebal hukum,” ujar Rahmat seorang warga Metro Pusat, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, tindakan tegas kepolisian menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Keresahan warga tidak hanya terkait kasus penggelapan kendaraan, tetapi juga keberadaan oknum debt collector yang kerap mangkal di sejumlah pusat keramaian, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga area parkir fasilitas umum.

Beberapa warga mengaku sering melihat kelompok debt collector berkumpul di lokasi-lokasi strategis, diduga untuk memantau kendaraan yang menjadi target penagihan.

"Sudah bukan rahasia lagi, mereka sering terlihat mangkal di rumah sakit, pusat perbelanjaan, bahkan di parkiran tempat umum. Ini membuat masyarakat tidak nyaman, karena terkesan seperti ada pengawasan,” kata Subekti seorang warga Metro Utara.

Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya menindak kasus yang sudah dilaporkan, tetapi juga melakukan penertiban secara preventif terhadap keberadaan oknum-oknum yang beroperasi di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Fenomena maraknya debt collector di Kota Metro dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku kesulitan membedakan antara petugas resmi dari perusahaan pembiayaan dengan oknum yang bertindak secara ilegal.

"Banyak masyarakat awam yang tidak paham prosedur. Ketika ada yang datang mengaku bisa mengurus over kredit atau penagihan, masyarakat percaya saja. Tapi ternyata ada yang berujung masalah,” kata Marwadi seorang warga Metro Timur.

Dirinya menilai, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas debt collector telah memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Harus ada penertiban serius. Jangan sampai ruang publik justru menjadi tempat bebas bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban tindakan melawan hukum.

"Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan preman, dan bagi oknum DC yang melakukan penarikan kendaraan secara melawan hukum akan kami tindak tegas," tandas Kasat. 

Dengan penindakan yang tegas dan konsisten, masyarakat optimistis Kota Metro dapat terbebas dari praktik debt collector nakal yang selama ini meresahkan dan merugikan warga. (*)