Jejak Kasus Korupsi Lampung Tengah Terus Diusut, KPK Periksa PPK Dinkes
Jejak Kasus Korupsi Lampung Tengah Terus Diusut, KPK Periksa PPK Dinkes. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan setempat berinisial IBW (Irawan Budi Waskito), Jumat (20/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
IBW dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang turut menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Berdasarkan catatan penyidik, IBW telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.31 WIB.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri proses pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelima tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, termasuk penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dari praktik tersebut. Sebagian dana, yakni sekitar Rp5,25 miliar, disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat teknis pengadaan seperti PPK, dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian di tahap penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Si Jago Merah Ngamuk di Kota Sepang, Penghuni Alami Luka Bakar 50 Persen
Sabtu, 21 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Perkuat Mutu Pelayanan Kefarmasian, Direktur Tegaskan Komitmen Profesionalisme
Jumat, 20 Februari 2026 -
Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Jalan Untung Suropati Bandar Lampung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Bank Lampung Serahkan Grand Prize Hadiah Undian Simpeda Lokal Bank Lampung
Jumat, 20 Februari 2026









