• Jumat, 20 Februari 2026

Selain 9.717 Peserta dari APBD, 7.353 PBI-JK di Lampung Barat Juga Dinonaktifkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 10.10 WIB
27

7.353 PBI-JK di Lampung Barat Juga Dinonaktifkan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 7.353 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Lampung Barat dinyatakan nonaktif berdasarkan data Dinas Sosial setempat. Data ini menjadi sorotan karena sejumlah warga merasa bingung dan khawatir terhadap status layanan kesehatan mereka.

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Aliyurdin, menyebut penonaktifan status kepesertaan PBI-JK terjadi setelah dilakukan pemadanan data terbaru antara basis data peserta dengan acuan data kesejahteraan sosial nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Aliyurdin, dari total peserta PBI-JK yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebanyak 126.746 peserta masih aktif, sementara 7.353 peserta dinonaktifkan karena data mereka dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Permasalahan status nonaktif tersebut, lanjut Aliyurdin, terutama disebabkan sejumlah nama peserta tidak lagi padan dengan basis data kesejahteraan sosial terbaru, serta adanya perubahan kategori desil kesejahteraan yang kini lebih ketat dalam menentukan kelayakan penerima bantuan PBI-JK.

Perubahan acuan data sosial ini tidak hanya terjadi di Lampung Barat, tetapi juga berlangsung secara nasional sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemerintah pusat.

Di tingkat nasional, kebijakan pemadanan data tersebut menyebabkan jutaan peserta sebelumnya dinilai keluar dari kategori masyarakat tidak mampu yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai aturan yang berlaku, peserta PBI-JK harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu berdasarkan data tunggal kesejahteraan sosial. Jika tidak, maka status peserta berubah menjadi nonaktif,” ujar Aliyurdin kepada Kupas Tuntas, Jumat (20/2/2026).

Baca juga : 9.717 Peserta BPJS Kesehatan APBD Lampung Barat Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Ia menambahkan, perubahan data tersebut mengikuti pembaruan basis data sosial pemerintah pusat yang menerapkan sistem data terpadu terbaru guna memastikan bantuan kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Aliyurdin menjelaskan, penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran program PBI-JK. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mengurangi kesalahan inklusi, yakni peserta yang sebenarnya mampu tetapi masih menerima bantuan.

Meski demikian, ia memastikan hak warga yang dinonaktifkan tidak serta-merta hilang. Tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria.

“Kami membuka ruang bagi warga yang dinonaktifkan namun tetap masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin untuk mengajukan kembali status kepesertaan PBI-JK melalui verifikasi ulang data lewat operator masing-masing pekon (desa) untuk kemudian diteruskan ke pusat,” jelasnya.

Ia mengatakan proses verifikasi ulang dilakukan oleh Dinas Sosial bersama aparat desa dan BPJS Kesehatan dengan melibatkan data sosial ekonomi calon peserta. Warga dapat datang ke kantor Dinas Sosial atau menghubungi petugas desa untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Selain itu, Aliyurdin mengingatkan masyarakat agar memastikan data mereka terekam dengan benar dalam sistem data kesejahteraan sosial, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan kondisi ekonomi. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan padanan data yang dapat menyebabkan status peserta menjadi nonaktif.

Ia menambahkan, warga yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI-JK tetap memiliki pilihan lain, seperti mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Skema ini dapat menjadi solusi alternatif agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun tidak lagi ditanggung pemerintah pusat.

Dinas Sosial Lampung Barat juga tengah mengoptimalkan sosialisasi agar warga terdampak perubahan data memahami langkah yang harus dilakukan. Sosialisasi tersebut meliputi cara mengecek status PBI-JK serta prosedur verifikasi ulang.

Aliyurdin mengimbau pemerintah desa dan kelurahan turut aktif membantu warga dalam proses pengumpulan data dan pengajuan reaktivasi jika diperlukan.

“Koordinasi semua pihak penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga menyatakan Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memperbaiki sistem data kepesertaan secara berkelanjutan sehingga program PBI-JK semakin akurat dan tepat sasaran.

“Tujuan kami adalah memastikan bantuan negara tepat kepada yang berhak,” pungkasnya. (*)