Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, kurir sabu yang diamankan Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan
aparat. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir
sabu di kawasan Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini
hari.
Tersangka berinisial
MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diringkus saat hendak menyeberangkan
barang haram tersebut ke Pulau Jawa. Dari dalam mobil yang dikendarainya,
polisi menyita sabu seberat total 17,29 kilogram.
Direktur Reserse
Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan pengungkapan kasus
ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak 10
Februari 2026.
Informasi tersebut
menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari Sumatera
Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Menindaklanjuti
laporan itu, petugas melakukan pemantauan intensif di ruas Tol Bakauheni.
Sekitar pukul 04.50 WIB, mobil Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO
terdeteksi melintas di wilayah Lampung Selatan dan langsung dibuntuti hingga
dihentikan di Exit Tol Bakauheni.
Saat dilakukan
pemeriksaan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bertuliskan merek “Very
Delicious” yang berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam ban serep
kendaraan guna mengelabui petugas.
“Peran tersangka
sebagai kurir. Ia dijanjikan bayaran Rp170 juta untuk sekali pengiriman dari
Sumatera Selatan ke Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi Handono, Kamis (19/2/26).
Selain sabu, polisi
turut mengamankan satu unit mobil Honda CRV, ban serep yang digunakan untuk
menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon genggam Redmi 13C. Seluruh
barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan
lanjutan.
Polisi menduga MA
merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Penyidik
masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam
jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, MA
dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur
hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Dari pengungkapan
ini, aparat kepolisian memperkirakan nilai ekonomis sabu mencapai Rp25,5 miliar
dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan
narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
AKBP Yonirizal Khova Resmi Jabat Wakapolresta Bandar Lampung
Kamis, 19 Februari 2026 -
Pengamat Nilai Setahun Mirza–Jihan Masih Fase Stabilisasi, Tahun Kedua Jadi Ujian Kinerja
Kamis, 19 Februari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Tarawih Perdana 1447 H, Mahasiswa Informatika Sampaikan Kultum 'Momentum Kembali'
Kamis, 19 Februari 2026 -
PLN Dorong Penguatan UMKM melalui Rumah BUMN Bandar Lampung, DPD RI Lakukan Kunjungan
Kamis, 19 Februari 2026









