• Kamis, 19 Februari 2026

Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim

Kamis, 19 Februari 2026 - 17.20 WIB
17

MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, kurir sabu yang diamankan Polda Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir sabu di kawasan Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diringkus saat hendak menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa. Dari dalam mobil yang dikendarainya, polisi menyita sabu seberat total 17,29 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak 10 Februari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan intensif di ruas Tol Bakauheni. Sekitar pukul 04.50 WIB, mobil Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO terdeteksi melintas di wilayah Lampung Selatan dan langsung dibuntuti hingga dihentikan di Exit Tol Bakauheni.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bertuliskan merek “Very Delicious” yang berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam ban serep kendaraan guna mengelabui petugas.

“Peran tersangka sebagai kurir. Ia dijanjikan bayaran Rp170 juta untuk sekali pengiriman dari Sumatera Selatan ke Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi Handono, Kamis (19/2/26).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda CRV, ban serep yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon genggam Redmi 13C. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lanjutan.

Polisi menduga MA merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian memperkirakan nilai ekonomis sabu mencapai Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)