• Rabu, 18 Februari 2026

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

Rabu, 18 Februari 2026 - 13.49 WIB
2.1k

Peluncuran fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Fatwa ini menjadi pedoman resmi bagi kegiatan usaha bulion berbasis syariah di Indonesia. Kehadirannya disebut sebagai tonggak baru dalam memperkuat literasi, inklusi, dan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah nasional.

Penerbitan Fatwa No.166 dilatarbelakangi oleh perkembangan pasar emas modern yang semakin dinamis. Regulasi ini juga merespons kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri.

Secara hukum, fatwa tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024. Aturan tersebut membuka ruang bagi pelaksanaan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Bagi Pegadaian, fatwa ini memperkuat langkah perusahaan dalam menjalankan layanan Bank Emas. Perusahaan ini tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Urgensi fatwa ini dinilai penting karena besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat. Data industri menunjukkan kepemilikan emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan langsung ke pabrik emas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik emas (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, M. Cholil Nafis, mengatakan fatwa ini memiliki visi besar untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi strategis di Indonesia. Menurutnya, emas memiliki karakter yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

Ia menilai transformasi emas dari sekadar simpanan tradisional menjadi instrumen investasi produktif dapat mendorong kedaulatan ekonomi umat. Dengan adanya pedoman syariah yang jelas, potensi emas nasional diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru.

Di sisi lain, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh atas terbitnya fatwa tersebut. Ia menegaskan bahwa fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai prinsip syariah.

Menurut Novryandi, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, kata dia, didukung emas fisik yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

Ia menjelaskan bahwa saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, melainkan memiliki emas fisik sebagai penopang. Nasabah juga dapat mencetak atau mengambil fisik emas melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Fatwa No.166 merinci empat pilar utama dalam kegiatan usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Masing-masing kegiatan memiliki akad yang diperbolehkan, seperti Qardh, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bi al-Istitsmar, Bai’ al-Murabahah, Bai’ al-Musya’, Ijarah, dan Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Skema ini digunakan untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan menghindari unsur ketidakpastian (gharar), terutama dalam investasi emas digital.

Novryandi memberikan ilustrasi, jika 100 orang masing-masing memiliki 10 gram emas, maka tersedia emas fisik 1 kilogram yang tersimpan sebagai milik bersama sesuai porsi kepemilikan masing-masing. Ketika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki.

Dengan terbitnya fatwa ini, pelaku industri jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion memiliki landasan normatif yang jelas.

Fatwa tersebut diharapkan mendorong praktik usaha yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. (*)