• Rabu, 18 Februari 2026

Pemkab Lamtim Tutup Dua Tempat Karaoke Tak Berizin

Rabu, 18 Februari 2026 - 16.10 WIB
31

Tempat karaoke di Desa Braja Harjosari, Lampung Timur ditutup. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aparat gabungan dari pemerintah kabupaten hingga kecamatan bersama unsur TNI dan Polri menutup permanen dua tempat karaoke di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/2/2026). Penertiban dilakukan karena kedua usaha tersebut disebut tidak mengantongi izin yang sesuai.

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis plastik kuning hitam bertuliskan larangan melintas di pintu masuk bangunan. Spanduk berisi pemberitahuan penutupan permanen juga dibentangkan di dinding tempat usaha sebagai tanda aktivitas dihentikan.

Penutupan melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, bagian hukum pemerintah daerah, aparat desa, hingga perwakilan masyarakat setempat. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah desa melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha.

Camat Braja Selebah, Marthadinata, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas karaoke di Dusun 2 sebelum muncul penolakan dari warga. Ia menyebut sebagian masyarakat keberatan dengan operasional tempat hiburan tersebut.

“Sebelum penutupan, tahapan sudah dilalui. Pemerintah desa sudah memberikan tiga kali surat peringatan,” kata Marthadinata saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Menurut dia, dua tempat karaoke yang ditutup masing-masing milik Diana dan Wahid. Keduanya dinyatakan melanggar karena belum mengantongi izin lingkungan dan perizinan usaha yang dipersyaratkan.

Kepala Desa Braja Harjosari, Sopari, menegaskan tidak ada koordinasi dari pemilik usaha kepada pemerintah desa sebelum membuka operasional. Ia menyatakan usaha tanpa izin lingkungan yang sah tidak diperkenankan berjalan.

“Kalau belum ada izin lingkungan yang baru dan lengkap, tentu tidak bisa beroperasi,” ujar Sopari.

Di sisi lain, Diana Saputri (22), pemilik salah satu karaoke, mengaku kecewa atas penutupan tersebut. Ia menyebut usahanya baru berjalan sekitar satu bulan dan proses pengurusan izin, termasuk pengumpulan tanda tangan warga untuk izin lingkungan, masih berlangsung. (*)