BNN Ungkap Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba
BNN Ungkap Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyebut rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, saat sambutan di acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Rabu (18/2/2026).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape malah menjadi pintu masuk baru.
"Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.
Suyudi juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.
Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.
Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
"Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Suyudi mengatakan, cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sekjen Kemendagri Tegaskan Pemda Jangan Remehkan Kenaikan Kecil Harga Bahan Pokok
Rabu, 18 Februari 2026 -
Kuota Solar Dipangkas, Usep Syaipudin: Harga Pangan dan Inflasi Lampung Terancam Naik
Rabu, 18 Februari 2026 -
Kuota Biosolar Turun, Komisi IV DPRD Lampung Warning: Antrean Bisa Makin Parah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Dibagikan Siang Hari, Satgas MBG Lampung Pastikan Menu Tetap Layak untuk Buka Puasa
Rabu, 18 Februari 2026









