• Jumat, 13 Februari 2026

Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji, BPKAD: Terkendala Proses Pengajuan Perangkat Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 08.27 WIB
21

Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) belum menerima gaji sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Pemkab Lampung Selatan sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.792 PPPK paruh waktu pada 24 Desember 2025. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.

Pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sumber di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan menyebutkan, besaran gaji PPPK paruh waktu untuk guru sebesar Rp800.000 per bulan.

Sementara itu, gaji tenaga teknis PPPK paruh waktu disesuaikan dengan besaran honor THLS, yakni lulusan SMA sebesar Rp1.100.000 per bulan, D3 sebesar Rp1.200.000 per bulan, dan S1 sebesar Rp1.300.000 per bulan.

Namun hingga kini, baru sebagian kecil PPPK paruh waktu yang menerima gaji. Sebagian besar lainnya mengaku belum pernah menerima pembayaran sejak diangkat.

Sejumlah tenaga teknis PPPK paruh waktu Pemkab Lampung Selatan menyatakan belum menerima gaji dengan alasan masih dilakukan pendataan administrasi.

Seorang PPPK paruh waktu tenaga teknis yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, beban kerja PPPK paruh waktu justru cukup berat.

“PPPK masuk kerja pukul 07.30 WIB sudah harus absensi, lalu setiap hari wajib membuat laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja selama satu tahun penuh. Jam kerja sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia berharap, dengan tanggung jawab dan beban kerja tersebut, para PPPK paruh waktu mendapatkan penghasilan yang layak serta dibayarkan tepat waktu.

“Kami hanya ingin kejelasan. Tugas kami banyak, tanggung jawab besar, tapi gaji kecil dan belum tentu dibayar tepat waktu,” keluhnya.

PPPK paruh waktu lainnya juga berharap Pemkab Lampung Selatan segera memberikan kejelasan terkait mekanisme penggajian, mempercepat pembayaran gaji yang tertunda, serta mengevaluasi besaran penghasilan agar lebih proporsional dengan beban kerja yang dijalankan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan pengajuan pencairan gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan. Namun realisasi pembayaran bergantung pada kecepatan masing-masing perangkat daerah dalam mengajukan berkas pencairan.

“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata Rini, dikutip dari laman Dinas Kominfo Lampung Selatan, Kamis (12/2/2026).

Ia menerangkan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK paruh waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat nominal gaji sebagai dasar pembayaran.

Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK paruh waktu, terutama tenaga guru, yang masih dalam proses tanda tangan elektronik (TTE). Meski demikian, menurut Rini, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi penghambat karena sistem pembayaran gaji bersifat langsung (LS).

Artinya, pengajuan dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh PK selesai.

“Contohnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Kalau sudah ada 100 orang yang PK-nya selesai, ya langsung diajukan 100 orang dulu. Tidak perlu menunggu semuanya,” jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK paruh waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD, yakni Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.

Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta BKD masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya sudah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” ujar Rini.

Selain persoalan PK, kendala lain yang ditemui adalah masih banyak PPPK paruh waktu, khususnya guru yang diangkat melalui SK Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan bank tersebut sebagai kanal resmi.

“Mereka kebanyakan belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran bisa berjalan lancar,” imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh perangkat daerah agar mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan bertahap dan koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan para pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 13 Februari 2026 dengan judul “Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Lamsel Belum Terima Gaji”