Edaran Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
Jumat, 13 Februari 2026 - 14.29 WIB
1k
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor :
2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Instansi Pemerintahan dan Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
(Tahun Baru Saka 1948) dan Hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan dalam rangka memberi
keleluasaan bagi civitas akademika UIN Raden Intan Lampung dalam menyambut bulan suci
Ramadhan 1447 H. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perkuliahan tanggal 18 s.d. 27 Februari 2026 dilaksanakan secara daring dengan
menggunakan aplikasi pembelajaran yang disediakan dan dikembangkan oleh UIN Raden
Intan Lampung atau menggunakan platform digital legal lainnya. - Perkuliahan selama bulan Ramadhan mulai tanggal 2 s.d. 13 Maret 2026 dilaksanakan secara
hybrid (online dan tatap muka) dengan menyesuaikan kebutuhan proses pembelajaran. - Kegiatan layanan administrasi lainnya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai
ketentuan jam kerja yang berlaku di bulan Ramadhan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








