Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap
Proyek irigasi di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat yang diduga belum kantongi Dokumen Lingkungan Hidup. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Lampung Paket II dalam Program Irigasi dan Rawa III di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan secara menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat di wilayah terdampak proyek.
Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai
Rp37.770.101.008,51. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 101 hari
kalender, terhitung sejak 22 September hingga 31 Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan konstruksi
dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero). Sementara itu, pengawasan
proyek berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
sebagai konsultan supervisi, dengan koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS) Mesuji–Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
Namun demikian, informasi yang diterima Kupas Tuntas menyebutkan
bahwa hingga pekerjaan berjalan hingga selesai proyek itu diduga belum memiliki
dokumen lingkungan yang lengkap. Kondisi ini dinilai berisiko karena
pembangunan infrastruktur irigasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap
ekosistem dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Kalau dokumen lingkungannya saja belum lengkap, tentu ini patut
dikhawatirkan. Pekerjaan skala besar seperti irigasi pasti bersinggungan
langsung dengan lingkungan, mulai dari aliran air, sawah warga, hingga kawasan
sekitar,” ujar salah satu sumber Kupas Tuntas yang enggan disebutkan namanya,
Kamis (12/2/2026).
Sumber tersebut menilai, kelengkapan dokumen lingkungan
seharusnya menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai. Menurutnya, dokumen
lingkungan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan instrumen penting
untuk mengendalikan dampak pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan dan
Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat,
Sukimin, memberikan penjelasan terkait status dokumen lingkungan sejumlah
proyek irigasi di wilayah setempat.
Sukimin mengatakan, di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan
Suoh terdapat dua proyek pekerjaan irigasi yang telah memiliki dokumen
lingkungan lengkap. Namun, pemrakarsa atau pemohon dokumen tersebut bukan
berasal dari BBWS, melainkan dari Dinas PUPR Lampung Barat.
"Itu pemrakarsa nya dari Dinas PUPR Lampung Barat, dua
proyek itu yakni, revitalisasi Daerah Irigasi Rawa Kalong–Way Jelatong dan
revitalisasi Daerah Irigasi Way Haru–Kimaja, kemudian terkait apakah titik yang
dimaksud (proyek 37 miliar) itu sama atau tidak dengan dua titik itu kami tidak
tau," kata dia saat di konfirmasi.
Ia menjelaskan, indikator utama dalam penentuan jenis dokumen
lingkungan antara lain luas lahan sawah yang terdampak. Untuk Daerah Irigasi
Rawa Kalong–Way Jelatong dengan luas sekitar 980 hektare, dokumen yang
diwajibkan hanya UKL-UPL atau DPLH.
Sementara itu, Daerah Irigasi Way Haru–Kimaja di wilayah Suoh
dengan luas sekitar 820 hektare juga masuk kategori yang sama. Kedua lokasi
tersebut, menurut Sukimin, sudah memiliki dokumen lingkungan, namun disusun
oleh Dinas PUPR Lampung Barat sebagai pemrakarsa.
Sukimin menambahkan, kriteria wajib Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) untuk proyek irigasi umumnya berlaku apabila luas sawah
mencapai minimal 1.000 hektare, khususnya untuk kegiatan perbaikan atau
rehabilitasi.
Selain itu, kewajiban AMDAL juga berlaku jika lokasi pembangunan
masuk dalam kawasan tertentu, seperti kawasan hutan lindung, sempadan pantai, taman
nasional, sempadan danau, atau kawasan lindung lainnya.
“Kalau masuk kawasan seperti itu, maka wajib AMDAL. Tapi
pemrakarsa juga bisa mengajukan pengecualian AMDAL ke kementerian. Jika
pengecualian disetujui, kewajiban AMDAL bisa gugur,” ujarnya.
Terkait pembangunan di wilayah Danau Asam, Kecamatan Suoh,
Sukimin menegaskan perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Hal ini untuk
memastikan apakah titik pembangunan benar-benar berada di dalam kawasan lindung
atau tidak.
“Kalau titik pekerjaan masuk kawasan, maka wajib AMDAL. Itu yang
harus dilihat dulu secara detail,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa AMDAL pada prinsipnya merupakan bentuk
komitmen atau “janji” pemrakarsa terhadap lingkungan. Dokumen tersebut mengatur
bagaimana dampak pembangunan diminimalisir, termasuk pengelolaan lingkungan dan
keterlibatan tenaga kerja lokal.
“AMDAL itu mengatur hubungan pelaku usaha dengan lingkungan.
Dampaknya apa, dikelolanya bagaimana, sampai tenaga kerjanya dari mana, apakah
mengutamakan masyarakat lokal atau tidak,” jelas Sukimin.
Lebih lanjut, Sukimin menegaskan bahwa penerbitan dokumen
lingkungan, termasuk AMDAL, merupakan kewenangan pemerintah daerah di lokasi
proyek dilaksanakan. Hal ini berlaku meskipun proyek tersebut merupakan program
provinsi atau pusat.
“Penerbitan AMDAL harus melibatkan pemerintah daerah setempat.
Tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi dengan daerah,” tegasnya. Ia
mengungkapkan, untuk dua titik proyek yang telah memiliki AMDAL, dokumen
tersebut diterbitkan pada Desember 2025.
Namun, ia menekankan bahwa idealnya pengusulan dokumen
lingkungan dilakukan sebelum pembangunan dimulai. “Dokumen lingkungan itu
bagian dari perencanaan. Jadi seharusnya disusun sebelum kegiatan
dilaksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, Sukimin juga menyebut adanya aturan baru yang
menyebutkan bahwa untuk kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan namun sesuai
dengan tata ruang, dokumen lingkungannya dapat berupa Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH).
“Kondisi ini memang diatur dalam regulasi baru. Tapi tetap, yang
paling ideal adalah dokumen lingkungan disiapkan sejak awal,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rawan Bencana, Lampung Barat Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Kekuhan
Kamis, 12 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Suoh Tuai Keluhan, DPRD Minta Evaluasi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Anggaran Hibah Ormas Lampung Barat Naik di 2026, Ini Daftar Penerimanya
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pelantikan Camat, Wabup Lampung Barat: Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Selasa, 10 Februari 2026









