• Kamis, 12 Februari 2026

Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap

Kamis, 12 Februari 2026 - 14.30 WIB
23

Proyek irigasi di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat yang diduga belum kantongi Dokumen Lingkungan Hidup. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Lampung Paket II dalam Program Irigasi dan Rawa III di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan secara menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat di wilayah terdampak proyek.

Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp37.770.101.008,51. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 101 hari kalender, terhitung sejak 22 September hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero). Sementara itu, pengawasan proyek berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi, dengan koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Namun demikian, informasi yang diterima Kupas Tuntas menyebutkan bahwa hingga pekerjaan berjalan hingga selesai proyek itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Kondisi ini dinilai berisiko karena pembangunan infrastruktur irigasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan aktivitas masyarakat sekitar.

“Kalau dokumen lingkungannya saja belum lengkap, tentu ini patut dikhawatirkan. Pekerjaan skala besar seperti irigasi pasti bersinggungan langsung dengan lingkungan, mulai dari aliran air, sawah warga, hingga kawasan sekitar,” ujar salah satu sumber Kupas Tuntas yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/2/2026).

Sumber tersebut menilai, kelengkapan dokumen lingkungan seharusnya menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai. Menurutnya, dokumen lingkungan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk mengendalikan dampak pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Sukimin, memberikan penjelasan terkait status dokumen lingkungan sejumlah proyek irigasi di wilayah setempat.

Sukimin mengatakan, di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Suoh terdapat dua proyek pekerjaan irigasi yang telah memiliki dokumen lingkungan lengkap. Namun, pemrakarsa atau pemohon dokumen tersebut bukan berasal dari BBWS, melainkan dari Dinas PUPR Lampung Barat.

"Itu pemrakarsa nya dari Dinas PUPR Lampung Barat, dua proyek itu yakni, revitalisasi Daerah Irigasi Rawa Kalong–Way Jelatong dan revitalisasi Daerah Irigasi Way Haru–Kimaja, kemudian terkait apakah titik yang dimaksud (proyek 37 miliar) itu sama atau tidak dengan dua titik itu kami tidak tau," kata dia saat di konfirmasi.

Ia menjelaskan, indikator utama dalam penentuan jenis dokumen lingkungan antara lain luas lahan sawah yang terdampak. Untuk Daerah Irigasi Rawa Kalong–Way Jelatong dengan luas sekitar 980 hektare, dokumen yang diwajibkan hanya UKL-UPL atau DPLH.

Sementara itu, Daerah Irigasi Way Haru–Kimaja di wilayah Suoh dengan luas sekitar 820 hektare juga masuk kategori yang sama. Kedua lokasi tersebut, menurut Sukimin, sudah memiliki dokumen lingkungan, namun disusun oleh Dinas PUPR Lampung Barat sebagai pemrakarsa.

Sukimin menambahkan, kriteria wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek irigasi umumnya berlaku apabila luas sawah mencapai minimal 1.000 hektare, khususnya untuk kegiatan perbaikan atau rehabilitasi.

Selain itu, kewajiban AMDAL juga berlaku jika lokasi pembangunan masuk dalam kawasan tertentu, seperti kawasan hutan lindung, sempadan pantai, taman nasional, sempadan danau, atau kawasan lindung lainnya.

“Kalau masuk kawasan seperti itu, maka wajib AMDAL. Tapi pemrakarsa juga bisa mengajukan pengecualian AMDAL ke kementerian. Jika pengecualian disetujui, kewajiban AMDAL bisa gugur,” ujarnya.

Terkait pembangunan di wilayah Danau Asam, Kecamatan Suoh, Sukimin menegaskan perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan apakah titik pembangunan benar-benar berada di dalam kawasan lindung atau tidak.

“Kalau titik pekerjaan masuk kawasan, maka wajib AMDAL. Itu yang harus dilihat dulu secara detail,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa AMDAL pada prinsipnya merupakan bentuk komitmen atau “janji” pemrakarsa terhadap lingkungan. Dokumen tersebut mengatur bagaimana dampak pembangunan diminimalisir, termasuk pengelolaan lingkungan dan keterlibatan tenaga kerja lokal.

“AMDAL itu mengatur hubungan pelaku usaha dengan lingkungan. Dampaknya apa, dikelolanya bagaimana, sampai tenaga kerjanya dari mana, apakah mengutamakan masyarakat lokal atau tidak,” jelas Sukimin.

Lebih lanjut, Sukimin menegaskan bahwa penerbitan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, merupakan kewenangan pemerintah daerah di lokasi proyek dilaksanakan. Hal ini berlaku meskipun proyek tersebut merupakan program provinsi atau pusat.

“Penerbitan AMDAL harus melibatkan pemerintah daerah setempat. Tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi dengan daerah,” tegasnya. Ia mengungkapkan, untuk dua titik proyek yang telah memiliki AMDAL, dokumen tersebut diterbitkan pada Desember 2025.

Namun, ia menekankan bahwa idealnya pengusulan dokumen lingkungan dilakukan sebelum pembangunan dimulai. “Dokumen lingkungan itu bagian dari perencanaan. Jadi seharusnya disusun sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Meski demikian, Sukimin juga menyebut adanya aturan baru yang menyebutkan bahwa untuk kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan namun sesuai dengan tata ruang, dokumen lingkungannya dapat berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Kondisi ini memang diatur dalam regulasi baru. Tapi tetap, yang paling ideal adalah dokumen lingkungan disiapkan sejak awal,” pungkasnya. (*)