• Kamis, 12 Februari 2026

PPPK Belum Digaji, Pengamat Soroti Perencanaan Anggaran Pemkab Lampung Selatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13.14 WIB
53

Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Keterlambatan pembayaran gaji terhadap 5.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara komprehensif agar akar masalahnya dapat segera ditemukan.

Menurut Sigit, ada tiga aspek krusial yang perlu dikaji, yakni perencanaan anggaran, ketersediaan dana, dan kelengkapan administrasi pencairan.

Ia menegaskan, persoalan pertama yang harus diklarifikasi adalah komitmen pemerintah daerah sejak tahap perencanaan kebijakan dan penyusunan anggaran.

"Hal pertama yang harus diklarifikasi adalah aspek perencanaan. Apakah gaji untuk ribuan PPPK ini sudah masuk dalam perencanaan dan dianggarkan dalam APBD? Jika belum, maka Pemda harus secepatnya membuat perencanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku," kata Sigit saat dimintai tanggapan, Kamis (12/2/2026).

Apabila anggaran secara dokumen telah dialokasikan, lanjutnya, maka persoalan berikutnya menyangkut ketersediaan dana riil untuk membayarkan hak para PPPK tersebut.

"Seandainya sudah dianggarkan, pertanyaannya adalah apakah uangnya memang tersedia untuk membayar gaji tersebut? Jika tidak ada, Pemda harus mencari jalan keluar terbaik agar pembayaran bisa terealisasi," katanya.

Selain aspek perencanaan dan ketersediaan dana, Sigit juga menyoroti kemungkinan adanya hambatan administratif, seperti belum terpenuhinya dokumen persyaratan pencairan gaji.

"Kalau anggaran ada tapi belum cair, bisa jadi masalahnya ada di administrasi keuangan. Misalnya, PPPK tersebut belum memiliki SPMT atau berkas administratif lain yang belum terpenuhi sebagai syarat kelayakan pembayaran. Jika ini kendalanya, Pemda harus segera membereskan kendala administrasi tersebut agar gaji bisa segera cair," jelasnya.

Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat para PPPK yang diangkat sejak Oktober 2025 tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa. Berdasarkan informasi yang beredar, tenaga teknis diwajibkan melakukan absensi pada pukul 07.30 WIB dan melaporkan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja hingga pukul 16.00 WIB.

Di sisi lain, muncul pula persoalan disparitas penghasilan. Tenaga guru dilaporkan menerima sekitar Rp800.000 per bulan, sementara tenaga teknis berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.300.000 per bulan.

"Dengan diagnosa melalui tiga aspek tadi, kita bisa melihat di mana sumber masalahnya. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan keresahan ini berlarut-larut karena menyangkut hak dasar pegawai," pungkas Sigit.

Keterlambatan pembayaran gaji ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret dari Bupati Lampung Selatan dan jajaran terkait untuk memberikan kepastian kepada ribuan PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah tersebut. (*)