• Kamis, 12 Februari 2026

Kemenag Usulkan 630.000 Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09.17 WIB
30

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan," kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/2/2026).

Amien menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait," ujarnya.

Selain masalah guru PPPK, rapat tersebut juga membahas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital. Terkait TPG, Amien menegaskan, regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota," ungkapnya.

Kemenag, kata Amien, juga akan memastikan TPG yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Adapun rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran.

"Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta," pungkas Amien. (*)