• Kamis, 12 Februari 2026

Bobol Toko Pakaian di Labuhan Ratu Lampung Timur, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11.23 WIB
47

Salah seorang pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Labuhan Ratu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko pakaian di Dusun Plangkawati, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Labuhan Ratu/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 7 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aiptu Arif Shofian, mewakili Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.28 WIB.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Labuhan Ratu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Arif Shofian, Rabu (12/2/2026).

Korban diketahui berinisial T.H. (25), seorang petani asal Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Sejumlah barang dagangan dilaporkan hilang dari dalam toko, di antaranya 30 potong kaos boxy berbagai warna dan merek, 24 potong celana jeans pendek, lima topi, serta tiga pasang sandal slop.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R.A.S. (25) dan R.I. (23). Keduanya merupakan warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

Petugas menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam potong baju merek DREAMS berbagai warna, satu topi hitam bertuliskan “ALWAYS 75”, dan satu celana jeans pendek warna hitam bertuliskan “DREAMS”.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aiptu Arif Shofian.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Labuhan Ratu untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)