Perkuat Kapasitas SDM Gakkum, Polres Metro Sosialisasikan UU Narkotika
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan saat menyampaikan sambutan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro -
Polres Metro menggelar Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia di
bidang penegakan hukum.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro dan diikuti oleh personel
Polres Metro serta polsek jajaran, Rabu (11/2/2026).
Penyuluh Ahli Muda BNN
Kota Metro, Ari Kurniawan dalam pemaparannya menjelaskan substansi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penggolongan
narkotika, unsur tindak pidana, serta perbedaan antara pengguna, pecandu,
korban penyalahgunaan, dan pengedar.
"Mengenai
penerapan asas ultimum remedium dan mekanisme rehabilitasi bagi pecandu dan
korban penyalahgunaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu,
kewenangan penyidik, prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti, serta
pentingnya koordinasi antara Polri dan BNN dalam penanganan kasus narkotika
juga saling berkaitan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres
Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi
dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara
narkotika.
“Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat dari
ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucapnya.
"Saya berharap
seluruh personel memahami setiap ketentuan, mulai dari unsur tindak pidana,
klasifikasi narkotika, hingga mekanisme rehabilitasi, sehingga dalam
pelaksanaan tugas dapat bertindak profesional dan sesuai aturan,” imbuh AKBP
Hangga.
Kapolres Metro juga
menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas personel melalui kegiatan sosialisasi
hukum menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
"Melalui kegiatan
ini, kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap
regulasi narkotika serta mampu menerapkannya dalam penanganan perkara di
wilayah hukum Polres Metro," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Warga Metro Somasi Pemkot dan DPRD Terkait Jalan Rusak, Ini Tanggapan Wakil Walikota
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026









