Pemprov Lampung Tidak Wajibkan Kepala OPD Ikut Penerbangan Perdana ke Malaysia
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ikut dalam penerbangan perdana rute Lampung - Kuala Lumpur yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan penerbangan perdana tersebut merupakan bagian dari proses kembalinya status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional.
"Alhamdulillah, Bandara Radin Inten kembali ditetapkan sebagai bandara internasional. Dulu pernah menyandang status itu, namun karena tidak aktif kemudian diturunkan. Setelah melalui berbagai persetujuan baik dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan akhirnya Lampung kembali dipercaya," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu syarat mempertahankan status tersebut adalah adanya penerbangan internasional dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Karena itu, penerbangan perdana rute Lampung - Kuala Lumpur menjadi momentum penting.
Meski demikian, Marindo menegaskan tidak ada instruksi atau kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala OPD, untuk ikut terbang.
"Tidak ada pemaksaan bagi OPD untuk ikut terbang. Kami hanya meminta OPD untuk mensosialisasikan kepada stakeholder, mitra kerja, maupun masyarakat yang memang memiliki kepentingan atau rencana ke Malaysia agar bisa memanfaatkan penerbangan ini," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Budiman AS Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Lampung, Targetkan Partai Kembali Menang
Senin, 15 Juni 2026 -
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Terjadi 4 Hari di Perairan Lampung
Senin, 15 Juni 2026 -
Massa Aksi Tembus Halaman Kantor DPRD Lampung, Soroti Harga BBM hingga Program MBG
Senin, 15 Juni 2026 -
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Ajak Warga Beri Data secara Jujur
Senin, 15 Juni 2026








