Pemprov Lampung Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot Bandar Lampung, Dorong Penetapan sebagai Cagar Budaya
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bersama
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan hasil
kajian terkait Rumah Daswati kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dokumen kajian tersebut
akan menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung untuk memberikan
rekomendasi kepada wali kota dalam rangka penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar
Budaya.
Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan langkah ini
merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemprov dan Pemkot dalam melestarikan
warisan sejarah daerah.
"Kajian dari Tim
Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung telah kami serahkan kepada Ibu Wali Kota.
Selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung untuk
memberikan rekomendasi, hingga nanti ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali
Kota bahwa Rumah Daswati adalah Cagar Budaya," ujarnya saat dimintai
keterangan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah
penetapan resmi dilakukan, tahapan berikutnya adalah proses perbaikan dan
pelestarian bangunan.
Pemprov Lampung, kata
dia, siap berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung untuk langkah teknis perbaikan
sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Kami tinggal
menunggu keputusan penetapan dari Wali Kota. Setelah SK terbit, Pemkot dan
Pemprov akan berkoordinasi terkait perbaikan seperti apa yang akan dilakukan.
Pak Gubernur juga berkomitmen untuk segera mendukung proses perbaikan setelah
rekomendasi dan SK penetapan dikeluarkan," tambahnya.
Thomas menyebut,
respons dari Wali Kota Eva Dwiana sangat positif. Pemkot Bandar Lampung
berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tahapan penetapan serta membantu
proses perbaikan Rumah Daswati.
Menurutnya, pelestarian
Rumah Daswati menjadi atensi bersama karena memiliki nilai sejarah penting bagi
Provinsi Lampung.
"Bangunan tersebut
diharapkan dapat menjadi peninggalan bersejarah yang dikenalkan kepada generasi
muda sebagai bagian dari perjalanan panjang terbentuknya Provinsi
Lampung," kata dia.
Sementara itu, Ketua
TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, mengungkapkan bahwa Kota Bandar Lampung
merupakan daerah dengan jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) terbanyak di
Provinsi Lampung.
Namun, dari sekian
banyak objek tersebut, Rumah Daswati dinilai sebagai yang paling mendesak untuk
diselamatkan.
Rumah Daswati yang
terletak di Jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal, merupakan rumah bersejarah
milik Kapten Ahmad Ibrahim.
Kondisi bangunan saat
ini disebut semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
"Rumah ini
memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Dari rumah inilah lahir perjuangan
berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan berdirinya Daswati I sejak 8 Maret
1963," jelas Anshori.
Ia menambahkan,
sekretariat perjuangan yang berada di Rumah Daswati menjadi bagian penting
dalam proses sejarah yang mengantarkan Lampung memisahkan diri dari Daswati I
(Provinsi) Sumatera Selatan hingga akhirnya berdiri sebagai Provinsi Lampung.
Dengan diserahkannya
kajian tersebut, diharapkan proses penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya
oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera terealisasi, sehingga langkah
penyelamatan dan pelestarian bangunan bersejarah itu dapat dilakukan
secepatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jadi Penyebab Macet, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Chandra Tanjungkarang
Rabu, 11 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Lampung Barat Dikeluhkan, Benny: Tak Otomatis Pidana, Audit Harus Didahulukan
Rabu, 11 Februari 2026 -
Polemik MBG di SDN 2 Sukarame, Pengelola Dapur Klaim Anggaran Rp500 Juta Hanya Cukup Layani 3.000 Penerima
Rabu, 11 Februari 2026









