• Rabu, 11 Februari 2026

Pemprov Lampung Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot Bandar Lampung, Dorong Penetapan sebagai Cagar Budaya

Rabu, 11 Februari 2026 - 14.24 WIB
21

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait Rumah Daswati kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dokumen kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung untuk memberikan rekomendasi kepada wali kota dalam rangka penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemprov dan Pemkot dalam melestarikan warisan sejarah daerah.

"Kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung telah kami serahkan kepada Ibu Wali Kota. Selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung untuk memberikan rekomendasi, hingga nanti ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota bahwa Rumah Daswati adalah Cagar Budaya," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah penetapan resmi dilakukan, tahapan berikutnya adalah proses perbaikan dan pelestarian bangunan.

Pemprov Lampung, kata dia, siap berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung untuk langkah teknis perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.

"Kami tinggal menunggu keputusan penetapan dari Wali Kota. Setelah SK terbit, Pemkot dan Pemprov akan berkoordinasi terkait perbaikan seperti apa yang akan dilakukan. Pak Gubernur juga berkomitmen untuk segera mendukung proses perbaikan setelah rekomendasi dan SK penetapan dikeluarkan," tambahnya.

Thomas menyebut, respons dari Wali Kota Eva Dwiana sangat positif. Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tahapan penetapan serta membantu proses perbaikan Rumah Daswati.

Menurutnya, pelestarian Rumah Daswati menjadi atensi bersama karena memiliki nilai sejarah penting bagi Provinsi Lampung.

"Bangunan tersebut diharapkan dapat menjadi peninggalan bersejarah yang dikenalkan kepada generasi muda sebagai bagian dari perjalanan panjang terbentuknya Provinsi Lampung," kata dia.

Sementara itu, Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, mengungkapkan bahwa Kota Bandar Lampung merupakan daerah dengan jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) terbanyak di Provinsi Lampung.

Namun, dari sekian banyak objek tersebut, Rumah Daswati dinilai sebagai yang paling mendesak untuk diselamatkan.

Rumah Daswati yang terletak di Jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal, merupakan rumah bersejarah milik Kapten Ahmad Ibrahim.

Kondisi bangunan saat ini disebut semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.

"Rumah ini memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Dari rumah inilah lahir perjuangan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan berdirinya Daswati I sejak 8 Maret 1963," jelas Anshori.

Ia menambahkan, sekretariat perjuangan yang berada di Rumah Daswati menjadi bagian penting dalam proses sejarah yang mengantarkan Lampung memisahkan diri dari Daswati I (Provinsi) Sumatera Selatan hingga akhirnya berdiri sebagai Provinsi Lampung.

Dengan diserahkannya kajian tersebut, diharapkan proses penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera terealisasi, sehingga langkah penyelamatan dan pelestarian bangunan bersejarah itu dapat dilakukan secepatnya. (*)