• Rabu, 11 Februari 2026

Jam Kerja ASN Bandar Lampung Dipangkas Selama Ramadan, Pulang Pukul 15.00 WIB

Rabu, 11 Februari 2026 - 16.18 WIB
33

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026.

Meski durasi kerja dipersingkat, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal tanpa ada hari libur tambahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 serta surat edaran gubernur, dan tidak berbeda dari aturan tahun sebelumnya.

"Ketentuannya masih sama seperti tahun kemarin,” ujar Wilson, saat memberikan keterangan, Rabu (11/2/2026).

Selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Meski ada penyesuaian waktu, Wilson memastikan tidak ada kebijakan libur pada hari pertama puasa. Seluruh ASN tetap masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa.

"Belum ada ketentuan libur, jadi tetap masuk seperti biasa. Tidak ada libur,” tegasnya.

Pemkot juga memberi penekanan khusus pada unit-unit pelayanan publik agar tetap menjaga kualitas layanan. Penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada akses dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi maupun layanan lainnya.

Selain itu, Wilson mengingatkan agar Ramadan menjadi momentum peningkatan kualitas ibadah tanpa mengurangi profesionalisme sebagai aparatur negara.

"Dalam bulan Ramadan ini, jangan sampai ibadah berkurang. Namun, kewajiban kita sebagai aparatur untuk melayani masyarakat juga harus tetap berjalan,” katanya.

Dengan penyesuaian ini, Pemkot Bandar Lampung berharap ASN tetap produktif selama Ramadan, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik. (*)