• Selasa, 10 Februari 2026

Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

Selasa, 10 Februari 2026 - 08.14 WIB
30

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan penilaian pelayanan publik tahun 2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI dengan skor 88,49.

Penyerahan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI kepada kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan berlangsung di Lantai III Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

Penilaian terhadap Pemprov Lampung mencakup sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Hasil penilaian menempatkan Pemprov Lampung sebagai instansi dengan skor tertinggi di tingkat provinsi.

Selain pemerintah provinsi, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga memberikan penilaian pelayanan publik kategori tinggi kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Daerah yang masuk kategori tinggi yakni Kota Metro dengan nilai 84,43, Kabupaten Pringsewu 84,09, Kabupaten Mesuji 82,97, Kabupaten Lampung Tengah 81,10, Kabupaten Lampung Selatan 80,51, Kabupaten Tulangbawang Barat 80,21, serta Kabupaten Lampung Utara 78,86.

Penilaian juga dilakukan terhadap instansi vertikal, termasuk jajaran kepolisian. Untuk kategori polres, Polres Metro meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,36, disusul Polres Lampung Utara yang juga masuk kategori sangat baik.

Sementara itu, Polres Lampung Selatan memperoleh nilai 87,85, Polres Pringsewu 84,34, Polres Tulangbawang Barat 84,14, Polres Lampung Tengah 82,00, dan Polres Mesuji 78,19. Seluruhnya masuk dalam kategori pelayanan baik.

Pada sektor pertanahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro mencatat nilai 85,28, disusul BPN Lampung Tengah 84,88, BPN Lampung Utara 83,59, BPN Pringsewu 83,05, BPN Mesuji 80,75, serta BPN Lampung Selatan 72,28.

Penilaian terhadap lembaga pemasyarakatan juga menunjukkan hasil positif. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih meraih nilai 90,31, Lapas Kalianda 89,45, Lapas Kelas II Metro 84,67, Lapas Pringsewu 84,84, serta Lapas Kelas IIA Kotabumi dengan nilai 78,21.

Untuk layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi dan Kantor Imigrasi Kalianda juga memperoleh kategori pelayanan baik.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang ikut hadir, mengatakan capaian tersebut harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami meminta seluruh instansi, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal di Provinsi Lampung, untuk mempertahankan prestasi ini dan menjadikannya motivasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,” kata Dadan.

Menurut Dadan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh berhenti pada capaian penghargaan semata. “Tidak ada upaya berhenti dalam meningkatkan pelayanan publik. Terus berimprovisasi, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 hanya tujuh kabupaten/kota yang dinilai akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Biasanya seluruh kabupaten/kota kami nilai. Namun tahun kemarin karena efisiensi anggaran, hanya tujuh daerah yang dinilai. Insyaallah tahun ini akan kembali menilai seluruh kabupaten/kota,” kata Nur Rakhman.

Ia menambahkan, penentuan daerah yang dinilai didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk hasil penilaian sebelumnya. “Ada daerah yang nilainya sudah bagus, kami ingin melihat konsistensinya. Ada juga yang nilainya masih rendah, kami ingin melihat perbaikannya,” ujarnya.

Nur Rakhman menjelaskan, instrumen penilaian Ombudsman RI meliputi empat aspek utama, yakni kapasitas penyelenggara pelayanan, persepsi masyarakat, kepatuhan terhadap standar dan prosedur operasional, serta pengelolaan pengaduan.

“Tidak semua organisasi perangkat daerah dinilai. Namun hasil ini diharapkan menjadi cerminan dan bahan evaluasi bagi OPD lain agar kualitas pelayanan publik terus meningkat,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 10 Februari 2026 dengan judul "Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman"