Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan penilaian pelayanan publik tahun 2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
meraih predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang
dilakukan Ombudsman RI dengan skor 88,49.
Penyerahan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025
tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI kepada kepala daerah dan pimpinan instansi
vertikal penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan berlangsung di Lantai III
Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Penilaian terhadap Pemprov Lampung mencakup sejumlah perangkat daerah, di
antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Abdul Moeloek. Hasil penilaian menempatkan Pemprov Lampung sebagai instansi
dengan skor tertinggi di tingkat provinsi.
Selain pemerintah provinsi, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga memberikan
penilaian pelayanan publik kategori tinggi kepada tujuh pemerintah
kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Daerah yang masuk kategori tinggi yakni
Kota Metro dengan nilai 84,43, Kabupaten Pringsewu 84,09, Kabupaten Mesuji
82,97, Kabupaten Lampung Tengah 81,10, Kabupaten Lampung Selatan 80,51,
Kabupaten Tulangbawang Barat 80,21, serta Kabupaten Lampung Utara 78,86.
Penilaian juga dilakukan terhadap instansi vertikal, termasuk jajaran
kepolisian. Untuk kategori polres, Polres Metro meraih predikat sangat baik
dengan nilai 92,36, disusul Polres Lampung Utara yang juga masuk kategori
sangat baik.
Sementara itu, Polres Lampung Selatan memperoleh nilai 87,85, Polres
Pringsewu 84,34, Polres Tulangbawang Barat 84,14, Polres Lampung Tengah 82,00,
dan Polres Mesuji 78,19. Seluruhnya masuk dalam kategori pelayanan baik.
Pada sektor pertanahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro
mencatat nilai 85,28, disusul BPN Lampung Tengah 84,88, BPN Lampung Utara
83,59, BPN Pringsewu 83,05, BPN Mesuji 80,75, serta BPN Lampung Selatan 72,28.
Penilaian terhadap lembaga pemasyarakatan juga menunjukkan hasil positif.
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih meraih nilai 90,31, Lapas Kalianda 89,45, Lapas
Kelas II Metro 84,67, Lapas Pringsewu 84,84, serta Lapas Kelas IIA Kotabumi
dengan nilai 78,21.
Untuk layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi dan Kantor
Imigrasi Kalianda juga memperoleh kategori pelayanan baik.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang ikut hadir,
mengatakan capaian tersebut harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh instansi
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami meminta seluruh instansi, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota,
maupun instansi vertikal di Provinsi Lampung, untuk mempertahankan prestasi ini
dan menjadikannya motivasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada
masyarakat,” kata Dadan.
Menurut Dadan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh berhenti
pada capaian penghargaan semata. “Tidak ada upaya berhenti dalam meningkatkan pelayanan
publik. Terus berimprovisasi, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat Lampung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur
Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 hanya tujuh kabupaten/kota
yang dinilai akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Biasanya seluruh kabupaten/kota kami nilai. Namun tahun kemarin karena
efisiensi anggaran, hanya tujuh daerah yang dinilai. Insyaallah tahun ini akan
kembali menilai seluruh kabupaten/kota,” kata Nur Rakhman.
Ia menambahkan, penentuan daerah yang dinilai didasarkan pada sejumlah
pertimbangan, termasuk hasil penilaian sebelumnya. “Ada daerah yang nilainya
sudah bagus, kami ingin melihat konsistensinya. Ada juga yang nilainya masih
rendah, kami ingin melihat perbaikannya,” ujarnya.
Nur Rakhman menjelaskan, instrumen penilaian Ombudsman RI meliputi empat
aspek utama, yakni kapasitas penyelenggara pelayanan, persepsi masyarakat,
kepatuhan terhadap standar dan prosedur operasional, serta pengelolaan pengaduan.
“Tidak semua organisasi perangkat daerah dinilai. Namun hasil ini diharapkan menjadi cerminan dan bahan evaluasi bagi OPD lain agar kualitas pelayanan publik terus meningkat,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 10 Februari 2026 dengan judul "Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman"
Berita Lainnya
-
Banpol Partai Politik di Lampung Naik Dua Kali Lipat, Total Capai Rp20,9 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026 -
Dana Hibah Partai Politik Lampung Bertambah 10 Miliar Lebih Tahun Ini
Selasa, 10 Februari 2026 -
Mentan Amran: NTB Menjadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 -
FGD Ditbinmas Polda Lampung Bahas Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Senin, 09 Februari 2026









