• Selasa, 10 Februari 2026

Kuota LPG 3 Kg Lampung 2026 Naik Tipis, Pemprov Wanti-wanti Potensi Kekurangan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15.11 WIB
15

Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, saat dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima penetapan kuota LPG 3 kilogram (Kg) untuk tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Kuota LPG bersubsidi tersebut ditetapkan sebesar 219.740 metrik ton (MT) dari usulan Pemprov Lampung yang sebelumnya mencapai 280.067 MT.

Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menjelaskan bahwa secara jumlah, kuota LPG 3 Kg tahun 2026 hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2025.

"Kalau dibandingkan dengan kuota 2025 yang sekitar 217.830 MT, kenaikannya hanya 0,87 persen atau sekitar 1.904 MT," kata Sopian saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 konsumsi LPG 3 Kg di Provinsi Lampung tercatat melebihi kuota yang ditetapkan. Berdasarkan data, konsumsi LPG 3 Kg sepanjang 2025 mencapai 235.097 MT.

"Di 2025 itu konsumsi sudah melampaui kuota. Namun di akhir tahun, terutama di triwulan IV, kita mendapatkan tambahan kuota karena permintaan masyarakat memang tinggi. Alhamdulillah pada akhirnya kebutuhan bisa tercukupi," ujarnya.

Dengan kuota tahun 2026 yang relatif terbatas, Sopian menyebut jika dibandingkan dengan konsumsi tahun sebelumnya, potensi kekurangan LPG 3 Kg masih sangat mungkin terjadi.

Namun, penetapan kuota oleh pemerintah pusat dinilai sudah mempertimbangkan rata-rata penyaluran bulanan, tanpa menghitung tambahan kuota insidental seperti yang terjadi pada akhir 2025.

"Artinya pemerintah pusat mendorong agar penyaluran LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran. Pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder diminta mengawasi bersama agar subsidi ini hanya dinikmati oleh yang berhak," jelasnya.

Menurut Sopian, jika penyaluran tepat sasaran, kuota LPG 3 Kg tahun 2026 diharapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

Namun apabila di tengah tahun terjadi lonjakan permintaan, Pemprov Lampung tetap memiliki ruang untuk mengusulkan penambahan kuota.

"Kita bisa pantau dari sistem MAP Pertamina terkait kebutuhan riil masyarakat. Kalau memang kurang dan dibutuhkan, tentu akan kita evaluasi dan usulkan penambahan. Tapi ini kan baru awal tahun, baru berjalan satu bulan, jadi kita jalani dulu," katanya.

Dalam evaluasi penyaluran LPG 3 Kg dari tahun 2025 ke 2026, Sopian menekankan pentingnya penertiban konsumen dan kepatuhan terhadap aturan distribusi, terutama oleh agen dan pangkalan sebagai ujung tombak penyaluran.

"Sesuai aturan, pangkalan maksimal hanya boleh menyalurkan 10 persen LPG ke pengecer. Kalau lebih dari itu, harga di pengecer bisa melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sulit dikendalikan," tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat rawan terjadi pada momen tertentu seperti Ramadan dan Idul Fitri, sehingga pengawasan stok di pangkalan harus diperketat.

Sopian juga mengungkapkan bahwa jumlah pangkalan LPG di Lampung terus bertambah. Hingga akhir 2025, jumlah pangkalan telah mencapai sekitar 7.800 unit, seiring dengan penambahan 17 agen baru sepanjang tahun lalu.

"Idealnya jumlah pangkalan itu dua kali lipat. Kalau sekarang 7.000-an, seharusnya bisa sampai 14.000 pangkalan," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini juga mewacanakan legalisasi pengecer menjadi sub-pengecer resmi yang terdata di Pertamina.

Namun hingga kini, regulasi terkait sub-pengecer tersebut belum diterbitkan, sehingga jalur distribusi resmi LPG 3 Kg masih berakhir di pangkalan. (*)