• Selasa, 10 Februari 2026

Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 10.25 WIB
46

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat lonjakan signifikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) setelah adanya penyesuaian nilai bantuan per suara hasil Pemilu 2024.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur penyesuaian nilai bantuan per suara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, mengatakan nilai Banpol yang sebelumnya sebesar Rp2.400 per suara kini naik dua kali lipat menjadi Rp4.800 per suara.

“Berdasarkan data Banpol Provinsi Lampung, total perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Lampung mencapai 4.370.337 suara, dengan jumlah kursi sebanyak 85,” ujar Senen saat dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026).

Dengan besaran bantuan sebelum kenaikan, total Banpol yang disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800. Sementara setelah penyesuaian, total bantuan meningkat signifikan menjadi Rp20.977.617.600.

Menurut Senen, Banpol bertujuan memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, sekaligus mendorong partai agar lebih inovatif, mandiri, serta mengurangi praktik politik transaksional.

“Harapannya, Banpol ini dapat mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” katanya.

Senen merinci, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi penerima Banpol terbesar seiring perolehan suara tertinggi. Gerindra mengantongi 865.320 suara dan 16 kursi DPRD Provinsi Lampung.

Dengan capaian tersebut, Gerindra menerima Banpol sebesar Rp2.076.768.000 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp4.153.536.000 setelah penyesuaian nilai bantuan.

Di posisi berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 787.468 suara dan 13 kursi DPRD. PDIP menerima Banpol sebesar Rp1.889.923.200 sebelum kenaikan dan menjadi Rp3.779.846.400 setelah kenaikan.

Sementara Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 621.293 suara dan 11 kursi DPRD menerima Banpol sebesar Rp1.491.103.200 sebelum kenaikan dan Rp2.982.206.400 setelah penyesuaian.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 532.522 suara dan 11 kursi menerima Banpol sebesar Rp1.278.052.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp2.556.105.600.

Selanjutnya, Partai NasDem yang meraih 455.094 suara dan 10 kursi memperoleh Banpol sebesar Rp1.092.225.600 sebelum kenaikan dan Rp2.184.451.200 setelah kenaikan.

Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 401.102 suara dan delapan kursi menerima Banpol sebesar Rp962.644.800 sebelum kenaikan dan Rp1.925.289.600 setelah penyesuaian.

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantongi 365.462 suara dan tujuh kursi DPRD menerima Banpol sebesar Rp877.108.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp1.754.217.600.

Sementara Partai Demokrat dengan perolehan 342.076 suara dan sembilan kursi DPRD menerima Banpol sebesar Rp820.982.400 sebelum kenaikan dan menjadi Rp1.641.964.800 setelah penyesuaian.

“Pencairan Banpol dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbit. Setelah itu, partai politik baru bisa mengajukan pencairan, diperkirakan pada April atau Mei,” tutup Senen. (*)