• Selasa, 10 Februari 2026

Darmawan Tekankan Dana Banpol Harus Berdampak Pada Peningkatan Pendidikan Politik

Selasa, 10 Februari 2026 - 14.18 WIB
26

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung hingga mencapai Rp20,9 miliar memunculkan perdebatan baru. Jika sebelumnya polemik berkutat pada aspek legalitas, kini sorotan bergeser pada efektivitas dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi di daerah.

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menilai kenaikan Banpol menjadi Rp4.800 per suara sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi terkait, kata dia, sudah sangat jelas, mulai dari Undang-Undang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, hingga Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 juncto Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Dasar hukumnya lengkap dan jelas, baik mekanisme penghitungan, penyaluran, maupun pertanggungjawabannya. Jadi, yang perlu dikritisi sekarang bukan lagi soal legalitas, melainkan soal efektivitasnya,” ujar Darmawan saat dimintai tanggapan, Selasa (10/2/2026).

Menurut Darmawan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah sejauh mana dana Banpol benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas kader partai politik. Ia mempertanyakan apakah kenaikan anggaran tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ia juga menyinggung kondisi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Lampung yang masih menunjukkan fluktuasi, bahkan cenderung melemah pada aspek kelembagaan politik dan partisipasi masyarakat. Hal tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa peningkatan anggaran politik belum tentu diikuti dengan perbaikan kualitas demokrasi.

“Kenaikan Banpol tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan politik. Regulasi memang membuka ruang penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi peningkatan nominal tidak identik dengan peningkatan mutu,” tegasnya.

Darmawan menilai pendidikan politik yang substantif menuntut sistem kaderisasi yang terstruktur, kurikulum yang jelas, serta evaluasi berbasis hasil. Tanpa itu, dana Banpol berpotensi hanya menjadi belanja rutin partai yang minim dampak jangka panjang bagi demokrasi.

Secara aturan, lanjut dia, dana Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Mekanisme pengawasan juga telah tersedia melalui laporan pertanggungjawaban tahunan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menilai pengawasan yang berjalan selama ini masih sebatas administratif.

“Yang perlu diukur bukan hanya kelengkapan laporan, tetapi outcome-nya. Berapa kader yang benar-benar dibina, apakah kualitas representasi DPRD membaik, dan apakah demokrasi lokal menjadi lebih sehat,” jelas Darmawan.

Ia menegaskan, kenaikan Banpol sah secara hukum, tetapi urgensinya harus diukur dari dampaknya terhadap kaderisasi partai, fungsi representasi DPRD, serta perbaikan kualitas demokrasi di Lampung.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga tata kelola politik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (*)