• Selasa, 10 Februari 2026

Dana Hibah Partai Politik Lampung Bertambah 10 Miliar Lebih Tahun Ini

Selasa, 10 Februari 2026 - 09.12 WIB
51

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi dana hibah bantuan keuangan partai politik (parpol) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2026 naik mencapai Rp10 miliar lebih.

Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2026 dalam  Pasal 27 huruf d disebutkan bahwa belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik direncanakan sebesar Rp20.977. 617.600.

Sementara sebelumnya, sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2025 dalam Pasal 25 huruf  d disebutkan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik direncanakan sebesar Rp10.488.808.800. Sehingga dana hibah parpol naik mencapai Rp10,4 miliar lebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dalam Pasal 9 disebutkan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Kemudian  dalam Pasal 13 dituliskan partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dan dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Hingga berita diterbitkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung sedang dalam konfirmasi. (*)