• Selasa, 10 Februari 2026

Dana Banpol Naik, Candrawansah: Fungsi Edukasi Politik Belum Maksimal

Selasa, 10 Februari 2026 - 12.14 WIB
25

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung memantik komentar sejumlah kalangan setelah nilainya naik dua kali lipat dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara dan total anggaran mencapai Rp20,9 miliar,

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai kebijakan tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan politik di masyarakat.

Menurut Candrawansah, secara prinsip bantuan keuangan kepada partai politik melalui APBD maupun APBN merupakan kebijakan yang sah. Sebab, dalam sistem demokrasi, partai politik memegang peran sentral sebagai penyalur kedaulatan rakyat dan penghubung antara masyarakat dengan negara serta kekuasaan.

“Bantuan itu sah-sah saja selama sesuai tujuan awalnya, yakni untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Namun dalam praktiknya, sering kali dimaknai seolah-olah bisa digunakan untuk berbagai kepentingan partai,” ujar Candrawansah saat dimintai tanggapan, Selasa (10/2/26).

Ia menilai, hingga kini fungsi pendidikan politik oleh partai belum berjalan maksimal. Masyarakat, kata dia, belum merasakan kehadiran partai secara konsisten dalam memberikan edukasi politik, kecuali saat momentum kampanye atau menjelang pemilu.

BACA JUGA: Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar

“Kalau ditanya apakah sudah berjalan maksimal, menurut saya belum. Partai lebih banyak turun saat ada kepentingan elektoral,” tegasnya.

Terkait kenaikan Banpol pada 2026, Candrawansah meragukan bahwa peningkatan anggaran otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan politik. Ia menilai, kenaikan nominal sebelumnya pun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kesadaran politik masyarakat.

“Selama ini saja sudah ada kenaikan, tetapi kualitas pendidikan politik belum meningkat. Justru pendidikan politik lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan akademisi,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan dana Banpol yang secara aturan diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat. Menurutnya, perlu pengawasan ketat agar dana tersebut tidak melenceng dari tujuan.

“Secara regulasi sudah jelas peruntukannya. Tapi persoalannya, apakah pengawasannya sudah maksimal? Sejauh ini belum terlihat ada penindakan hukum terkait penyalahgunaan dana Banpol. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Candrawansah menilai mekanisme audit dan transparansi penggunaan dana bantuan partai politik juga masih perlu diperkuat. Ia berpendapat, jika pengawasan dilakukan secara ketat dan terbuka, publik dapat melihat sejauh mana partai benar-benar menjalankan fungsi pendidikan politik.

“Kalau memang digunakan untuk pendidikan politik secara masif, tentu gaungnya akan terasa di masyarakat. Namun sampai sekarang belum terlihat secara luas,” imbuhnya.

Terkait kemandirian partai, ia menyebut bantuan keuangan dari negara seharusnya mendorong partai menjadi lebih mandiri. Namun pada praktiknya, kemandirian partai masih sangat bergantung pada perolehan kursi legislatif serta iuran dan sumbangan internal.

“Bantuan itu belum cukup membuat partai benar-benar mandiri, karena penggunaannya terbatas pada operasional dan pendidikan politik saja,” jelasnya.

Ia juga menyinggung praktik politik uang yang masih marak. Menurutnya, jika dana Banpol benar-benar difokuskan pada pendidikan politik, maka kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang dapat meningkat dan pada akhirnya menekan biaya politik yang tinggi.

“Biaya politik tinggi itu rata-rata bersumber dari politik uang dan mahar politik. Jika masyarakat semakin cerdas secara politik, praktik itu bisa ditekan,” katanya.

Sebagai rekomendasi, Candrawansah mendorong agar implementasi kegiatan pendidikan politik oleh partai benar-benar melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum agar penggunaan dana Banpol tepat sasaran dan akuntabel.

“Dengan pengawasan yang kuat dan pelibatan berbagai elemen, pendidikan politik bisa lebih efektif dan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi,” pungkasnya. (*)