• Selasa, 10 Februari 2026

Banpol Naik, PDIP dan Demokrat Dorong Penguatan Pendidikan Politik

Selasa, 10 Februari 2026 - 14.51 WIB
32

Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, dan ‎‎Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung, Kostiana. Foto: Ist

‎‎Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung pasca Pemilu 2024 diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Harapan tersebut disampaikan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat menyusul penyesuaian nilai Banpol dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara.

‎‎Pemerintah Provinsi Lampung mencatat total perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung mencapai 4.370.337 suara dengan total 85 kursi. Dengan besaran lama, Banpol yang disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800, sedangkan setelah kenaikan meningkat menjadi Rp20.977.617.600.

‎‎Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung, Kostiana, menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan Banpol sebenarnya telah dibahas sejak 2024 oleh delapan partai politik di DPRD Provinsi Lampung. Dalam pembahasan tersebut, seluruh partai sepakat mengusulkan kenaikan hingga Rp5.000 per suara.

‎‎“Dengan kenaikan menjadi Rp4.800 per suara, kami mengapresiasi karena sudah mendekati angka yang diajukan dan disesuaikan dengan kebutuhan partai politik,” ujar Kostiana, Selasa (10/02/2026).

BACA JUGA: Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar

‎‎Ia menjelaskan, penggunaan Banpol  dialokasikan sebesar 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan operasional sekretariat. Namun menurutnya, anggaran pendidikan politik masih tergolong terbatas.

‎‎“Pendidikan politik itu mencakup pembinaan anggota dan kader, pelatihan, edukasi, dan lain-lain. Jadi memang membutuhkan anggaran yang memadai agar berjalan optimal,” jelasnya.

‎‎Sementara itu, Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, menilai kenaikan Banpol tersebut masih dalam koridor peraturan perundang-undangan dan belum berlebihan.

‎‎“Kenaikan dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara masih sesuai aturan. Pada prinsipnya, bantuan politik dari APBD memang belum cukup untuk sepenuhnya meng-cover kebutuhan partai dalam melakukan pembinaan politik kepada konstituen,” kata Yozi, Selasa (10/02/2026).

‎‎Meski demikian, Demokrat bersyukur atas adanya penambahan Banpol tersebut. Ia menyebut, sebagian besar bantuan di internal Partai Demokrat dialokasikan untuk pendidikan politik.

‎‎“Di Partai Demokrat, sekitar 70 hingga 80 persen Banpol kami gunakan untuk pendidikan politik. Ini karena kami membangun dan membina struktur partai sampai tingkat ranting, desa, dan kelurahan,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menjelaskan bahwa kenaikan Banpol mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, dengan penyesuaian nilai per suara serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

‎Ia menambahkan, pencairan Banpol akan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterbitkan. “Setelah LHP BPK keluar, partai politik baru bisa mengajukan pencairan, diperkirakan pada April atau Mei,” pungkasnya. (*)