• Senin, 30 Maret 2026

Usai Penilaian Ombudsman Pemprov Lampung Siap Dampingi Daerah Perbaiki Pelayanan Publik

Senin, 09 Februari 2026 - 14.50 WIB
4

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kabupaten dan kota dalam memperbaiki pelayanan publik, menyusul hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang menyoroti sejumlah kelemahan di daerah.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Pemprov akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif, transparan, dan sesuai standar.

“Hasil penilaian Ombudsman menjadi evaluasi penting bagi kita. Kami siap memberikan pendampingan teknis agar pelayanan publik di seluruh Lampung lebih cepat, profesional, dan ramah masyarakat,” ujar Jihan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa instansi daerah masih menghadapi tantangan terkait prosedur pelayanan, transparansi informasi, dan pemenuhan standar waktu layanan. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan. 

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung menyiapkan program pelatihan bagi aparatur desa dan OPD terkait, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat berbasis digital. Tujuannya agar keluhan publik dapat ditangani lebih cepat dan akurat.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mendorong kolaborasi antar daerah, sehingga kabupaten/kota yang telah memiliki inovasi pelayanan publik dapat berbagi praktik baik dengan daerah lain yang masih tertinggal.

“Pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab OPD, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan pendampingan, kami yakin semua daerah bisa meningkat kualitas layanannya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung. 

Pemprov Lampung menargetkan, melalui pendampingan ini, seluruh layanan publik di provinsi dapat memenuhi standar nasional, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. (*)