Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda (AC), terkait pengusutan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya (AW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi Carda dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Selain Andi Carda, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain dari unsur swasta, yakni Agustam dan Sandi Harmoko. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito yang juga Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menduga Ardito menerima aliran dana suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Nilai uang yang diterima Ardito diduga mencapai Rp5,75 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada Lampung Tengah 2024. Sementara sebagian lainnya diduga berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Hingga kini, KPK menyatakan masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pemanggilan sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Bongkar Curas di Langkapura, Tujuh Terduga Pelaku Diciduk
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit
Jumat, 30 Januari 2026 -
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026









