• Senin, 30 Maret 2026

Deni Ribowo Ungkap 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan

Senin, 09 Februari 2026 - 17.42 WIB
6

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekitar 100 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Lampung dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial setelah dilakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan hasil verifikasi ulang data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah pusat.

“Kurang lebih ada 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” kata Deni Ribowo, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, dari hasil pendataan ulang tersebut ditemukan sejumlah penerima bantuan yang sebenarnya dinilai mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, namun masih tercatat sebagai peserta PBI.

“Pertama, setelah dilakukan pendataan ulang dengan sistem baru, ditemukan bahwa penerima manfaat tersebut sebenarnya mampu membayar mandiri, tapi menggunakan BPJS PBI. Kedua, penonaktifan juga terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau pembaruan data penerima manfaat,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan tersebut, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.

Salah satu skema yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui kantor BPJS di daerah masing-masing.

“Skema pertama, peserta bisa melakukan aktivasi dengan BPJS mandiri di kantor BPJS setempat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial untuk kembali diverifikasi sebagai penerima bantuan iuran.

“Skema kedua, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi SIKS-NG agar kembali diverifikasi sebagai penerima manfaat,” katanya.

Deni juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan mendesak, seperti pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin, pihaknya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien cuci darah yang rutin masuk rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak panik menyikapi kebijakan tersebut dan segera melakukan pembaruan data apabila mengalami kendala, sehingga hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dapat terpenuhi secara optimal. (*)