• Minggu, 08 Februari 2026

Jumlah Penduduk Miskin di Lampung Terbanyak Ketujuh Nasional

Minggu, 08 Februari 2026 - 12.00 WIB
71

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2025 merupakan terbanyak ketujuh se-nasional yakni 860.130 orang.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI, Nurma Midayanti menjabarkan, provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-nasional adalah Jawa Timur 3.804.290 orang, disusul Jawa Barat 3.550.710 orang, Jawa Tengah 3.344.820 orang, Sumatera Utara 1.128.060 orang, Nusa Tenggara Timur 1.031.690 orang, Sumatera Selatan Sumsel 898.240 orang, dan Lampung 860.130 orang.

“Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan,” kata Nurma berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan September 2025 adalah data Susenas Konsumsi dan Pengeluaran September 2025.

Adapun pendataan Susenas Maret 2025 dilakukan pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan bulan Maret 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan yang dapat memengaruhi pola konsumsi rumah tangga.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution mengungkapkan, jumlah penduduk miskin pada September 2025 menurun 26.890 orang terhadap Maret 2025 dan menurun 79.170 orang terhadap September 2024.

Dibanding Maret 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan pada September 2025 menurun dari 229.160 menjadi 229.090. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun dari 657.850 menjadi 631.040).

Sementara itu, lanjut Ahmadriswan, garis kemiskinan Lampung pada September 2025 adalah sebesar Rp634.062 per kapita per bulan.

“Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” jelas dia.

Ahmadriswan menyebut, dibandingkan Maret 2025, garis kemiskinan naik sebesar 3,53 persen. Sementara jika dibandingkan September 2024, terjadi kenaikan sebesar 5,85 persen.

Garis kemiskinan makanan pada September 2025 adalah sebesar Rp476.550 per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan non makanan pada September 2025 adalah sebesar Rp157.512 per kapita per bulan.

“Komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan adalah beras sebesar 19,50 persen di perkotaan dan 23,59 persen di perdesaan,” ucapnya.

“Sementara komoditas bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar, baik pada garis kemiskinan perkotaan dan perdesaan, adalah perumahan (7,17 persen di perkotaan dan 7,77 persen di perdesaan),” pungkasnya. (*)