Saat Kepala Sekolah Menjual 3.000 Genteng Sekolah
SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Di sebuah sudut SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran, tumpukan genteng yang semula menjadi bagian dari bangunan sekolah kini tak lagi utuh.
Genteng-genteng itu telah berpindah tangan, dijual oleh orang yang seharusnya menjaga setiap jengkal aset pendidikan: kepala sekolah sendiri.
Fajrul Hadi, M.Pd., Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 4 Februari 2026, ia mengaku telah menjual sekitar 3.000 buah genteng milik sekolah dengan nilai Rp1,5 juta. Penjualan itu dilakukan tanpa izin dan di luar mekanisme resmi pengelolaan aset pemerintah.
Pengakuan tersebut mencuat setelah isu penjualan aset sekolah menjadi perbincangan publik. Inspektorat pun turun tangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Fajrul Hadi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui telah menjual genteng aset sekolah,” kata Singgih.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
Menurutnya, aset milik pemerintah tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak, apalagi ditentukan sendiri nilai jualnya oleh kepala sekolah.
"Penjualan aset pemerintah tidak boleh dilakukan sepihak. Seharusnya ada koordinasi dengan dinas terkait dan melibatkan tim penaksir serta tim negosiasi harga. Bukan kepala sekolah yang menentukan sendiri nilai jualnya,” tegas Tri.
Lebih jauh, Tri mengungkapkan bahwa penjualan genteng itu dilakukan atas perintah kepala sekolah kepada penjaga sekolah.
Sementara untuk aset lain berupa balok kayu sisa bangunan, Fajrul Hadi mengklaim tidak menjualnya dan menyebut kayu-kayu tersebut masih berada di area pinggir sekolah.
Namun hingga kini, Inspektorat mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan aset tersebut.
Atas perbuatannya, Fajrul Hadi diwajibkan mengembalikan seluruh uang hasil penjualan genteng ke kas yang semestinya. Inspektorat menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran masih menunggu hasil resmi pemeriksaan. Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pradana Utama, mengatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi apa pun karena belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
"Kami belum bisa memberikan sanksi karena sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima LHP dari Inspektorat. Kami masih menunggu hasil resmi sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Pradana.
Ia menegaskan, setelah LHP diterima, pihaknya akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pesawaran memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut.
Kasus penjualan genteng sekolah ini menjadi pengingat pahit bahwa aset pendidikan, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan amanah negara yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. (*)
Berita Lainnya
-
BPJS PBI APBN Dinonaktifkan, DPRD Pesawaran Desak Dinsos Bergerak Cepat
Rabu, 04 Februari 2026 -
Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya
Minggu, 25 Januari 2026 -
Atap Dapur SPPG di Pesawaran Rusak Diterjang Angin Kencang
Minggu, 25 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati, DPC PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Acara 'Merawat Pertiwi'
Jumat, 23 Januari 2026









