• Sabtu, 07 Februari 2026

Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 07 Februari 2026 - 10.06 WIB
28

Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menuntut terdakwa kasus penipuan berkedok supranatural, Nasirun (57), dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jumat (6/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau yang dikenal dengan istilah “uang gaib”.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan terungkap, Nasirun meyakinkan korban dengan ritual-ritual supranatural yang diklaim mampu mendatangkan uang dalam jumlah fantastis.

Janji tersebut membuat para korban tergiur dan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pelaksanaan ritual.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa penuntutan ini bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus memakan korban di tengah masyarakat.

"Tuntutan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus dieksploitasi oleh oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji manis yang tidak masuk akal,” ujar Alfa Dera.

Ia mengungkapkan, berdasarkan analisis Bank Data Statistik Kriminal yang dimiliki Kejari, penipuan berkedok dukun memiliki risiko tinggi dan kerap berujung pada tindak pidana yang lebih serius, mulai dari kejahatan asusila hingga ancaman keselamatan jiwa.

Dalam dakwaan jaksa, modus Nasirun dilakukan dengan memperlihatkan sebuah kotak kayu atau tripek yang diklaim berisi uang miliaran rupiah. 

Faktanya, kotak tersebut hanya berisi beras yang bagian atasnya ditutupi uang pecahan Rp50 ribu agar tampak meyakinkan.

Akibat perbuatan tersebut, korban bernama Agus, Pulung, dan Nyono menderita kerugian materiil dalam jumlah besar.

Jaksa juga menuntut agar seluruh barang bukti berupa kotak tripek, kain kafan, serta perlengkapan ritual dirampas untuk dimusnahkan, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.. (*)