• Sabtu, 07 Februari 2026

‎Bedah Buku Nusantara, Amnesia, LBH Dharma Loka Nusantara dan KontraS Tegas Tolak Pemutihan Sejarah

Sabtu, 07 Februari 2026 - 18.27 WIB
21

‎Kegiatan bedah buku Nusantara, Amnesia karya Ari Pahala Hutabarat yang digelar di Kantor LBH Dharma Loka Nusantara, Bandar Lampung. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap praktik pemutihan sejarah dalam penulisan ulang sejarah nasional.

‎Sikap tersebut mengemuka dalam kegiatan bedah buku Nusantara, Amnesia karya Ari Pahala Hutabarat yang digelar di Kantor LBH Dharma Loka Nusantara, Bandar Lampung.

‎Bedah buku yang mengusung tema “Puisi, Tragedi, dan Keadilan” ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 37 tahun Peristiwa Talangsari, tragedi pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas oleh negara.

‎Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yakni Ari Pahala Hutabarat selaku penulis Nusantara, Amnesia, Jessenia Destarini dari Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, serta Ahmad Hadi Baladi Ummah atau Pupung dari LBH Dharma Loka Nusantara.

Diskusi diikuti oleh mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat sipil.

‎Dalam pemaparannya, Jessenia Destarini menyoroti kecenderungan negara yang dinilai tengah berupaya menghapus ingatan kolektif bangsa melalui wacana penulisan ulang sejarah resmi.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melahirkan narasi tunggal versi negara yang menyingkirkan suara korban pelanggaran HAM berat.

‎“Pemutihan sejarah bukan sekadar soal revisi narasi, tetapi upaya menghilangkan pengalaman korban dari ingatan publik. Ketika negara memonopoli sejarah, yang dikorbankan pertama kali adalah kebenaran,” tegas Jessenia.

‎Ia menilai, penghilangan konteks kekerasan negara dalam sejarah justru membuka ruang berulangnya pelanggaran HAM di masa depan, karena negara gagal melakukan refleksi kritis atas masa lalunya.

‎Senada dengan itu, Pupung menegaskan bahwa pemutihan sejarah merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap tanggung jawab hukum dan moralnya.

Menurutnya, selama sejarah disterilkan dari luka dan penderitaan korban, keadilan tidak akan pernah benar-benar terwujud.

‎“Pemutihan sejarah adalah cara halus negara mencuci tangan dari kejahatan masa lalu. Selama luka disembunyikan, keadilan hanya akan menjadi slogan,” ujar Pupung, saat dikonfirmasi, Sabtu (07/02/2026).

‎Ia menekankan bahwa bedah buku ini bukan sekadar diskusi intelektual, melainkan bagian dari konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk menjaga ingatan kolektif dan mendorong pengungkapan kebenaran serta pemenuhan hak-hak korban.

‎Sementara itu, Ari Pahala Hutabarat menjelaskan bahwa Nusantara, Amnesia lahir dari kegelisahan terhadap kegagalan bangsa ini dalam mempertanggungjawabkan kekerasan negara.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada perdebatan benar atau salahnya warga, melainkan pada cara negara merespons peristiwa konflik dan kekerasan.

‎Ia menyinggung tragedi 1965 dan Peristiwa Talangsari sebagai contoh kegagalan negara menegakkan hukum.

“Apa pun konteks politiknya, tidak ada pembenaran atas pembunuhan massal dan penghilangan warga negara tanpa proses hukum yang adil,” tegas Ari.

‎Menurutnya, kegagalan negara mempertanggungjawabkan kekerasan tersebut melahirkan apa yang ia sebut sebagai amnesia kolektif, yang membuat bangsa Indonesia terus mengulang pola kekerasan dari masa ke masa.

‎Diskusi semakin hidup ketika peserta turut menyampaikan pandangan kritis, termasuk dari perwakilan Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL), yang menyoroti banyaknya kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang tidak pernah dicatat secara utuh dalam sejarah nasional.

‎Melalui bedah buku Nusantara, Amnesia ini, LBH Dharma Loka Nusantara dan KontraS menegaskan komitmennya untuk melawan pemutihan sejarah, menjaga ingatan kolektif bangsa, serta memastikan bahwa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat tidak dihapus oleh waktu dan kepentingan politik. (*)