Wacana 9 Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung, Ini Kata Komisi I DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgutini. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa prosesnya tidak sederhana dan harus melalui kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgutini menyebut, usulan pemekaran atau penggabungan wilayah harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari administrasi, sosial, hingga kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi harus melalui kajian komprehensif. Ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum benar-benar bisa direalisasikan,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, penggabungan wilayah juga menyangkut kepentingan dua daerah, yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam wacana ini adalah meningkatnya aktivitas dan pertumbuhan kawasan di Jati Agung yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung.
“Memang secara perkembangan wilayah, Jati Agung cukup pesat dan berbatasan langsung dengan kota. Tapi tetap harus dilihat kesiapan dari semua sisi,” katanya.
Komisi I juga menyoroti pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses tersebut. Menurutnya, warga di sembilan desa yang diwacanakan bergabung harus dilibatkan dan diberikan pemahaman secara utuh terkait dampak maupun manfaat yang akan diterima.
“Jangan sampai kebijakan ini tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Harus ada sosialisasi dan persetujuan dari warga,” tegasnya.
Selain itu, aspek pelayanan publik menjadi perhatian utama. DPRD menilai, penggabungan wilayah harus mampu meningkatkan kualitas layanan, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
“Tujuan akhirnya harus jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi. Komisi I memastikan akan terus mengawal perkembangan isu tersebut agar berjalan sesuai regulasi.
“Masih sebatas wacana. Kita akan lihat bagaimana kajian dan proses selanjutnya, termasuk koordinasi antar pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








