• Jumat, 06 Februari 2026

Wacana 9 Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung, Ini Kata Komisi I DPRD

Jumat, 06 Februari 2026 - 14.43 WIB
35

‎Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Iin Misgustini. Foto: Sandika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait wacana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan setuju bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung.

‎Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Iin Misgustini, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menyambut baik aspirasi sembilan desa di Kecamatan Jati Agung tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung belum membahas rencana penggabungan wilayah dimaksud.

‎"Kalau dilihat memungkinkan masuk ke Bandar Lampung, tentu kami setuju. Ada kawasan yang secara jarak tempuh lebih dekat ke Kota Bandar Lampung dibandingkan ke Kalianda. Masyarakat tentu membutuhkan akses pelayanan yang lebih dekat dan mudah,” ujar Iin, Jumat (06/02/2026).

‎Menurutnya, secara geografis sejumlah desa di Kecamatan Jati Agung memang lebih dekat dan terkoneksi dengan aktivitas Kota Bandar Lampung dibandingkan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan munculnya aspirasi penggabungan wilayah.

‎Ia menilai, rencana penggabungan wilayah tersebut juga berpotensi menjadi solusi pemerataan penduduk. Pasalnya, wilayah Jati Agung masih memiliki lahan yang luas dengan kepadatan penduduk relatif rendah, sementara Kota Bandar Lampung saat ini menghadapi tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.

‎"Ini bisa menjadi solusi pemerataan penduduk. Di sana lahannya masih luas dan penduduknya belum padat, sedangkan Bandar Lampung sudah cukup padat,” jelasnya.

‎Selain itu, penggabungan wilayah juga dinilai dapat berdampak pada upaya mengurai kemacetan di Kota Bandar Lampung seiring dengan pengembangan kawasan permukiman baru di wilayah pinggiran kota.

"Kami menyambut baik wacana ini karena tujuannya untuk mengurai kepadatan penduduk dan kemacetan di Bandar Lampung, sekaligus pemerataan penduduk. Saya yakin kajiannya sudah cukup jauh,” katanya.

‎Meski menyambut positif wacana tersebut, Iin kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di internal Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.

‎"Belum ada pembahasan di Komisi I. Nanti tentu akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku,” tegasnya.

‎Untuk diketahui, setelah sembilan desa di Kecamatan Jati Agung menyatakan kesediaan bergabung ke Kota Bandar Lampung, tahapan selanjutnya adalah penjaringan aspirasi masyarakat.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan mendorong persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk persetujuan dari masing-masing DPRD.

‎Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi kesepakatan kedua pemerintah daerah apabila persetujuan telah diperoleh.

‎"Apabila persetujuan dari bupati, walikota, dan DPRD sudah diperoleh, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi kesepakatan kedua pemerintah daerah tersebut,” kata Binarti.

‎Kesepakatan tersebut nantinya akan disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar perubahan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

‎Adapun sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang menyatakan setuju bergabung ke Kota Bandar Lampung, yakni Desa Sumber Jaya, Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margo Mulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, dan Desa Banjar Agung. (*)