Wacana 9 Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung, Ini Kata Komisi I DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgutini. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa prosesnya tidak sederhana dan harus melalui kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgutini menyebut, usulan pemekaran atau penggabungan wilayah harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari administrasi, sosial, hingga kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi harus melalui kajian komprehensif. Ada banyak tahapan yang harus dilalui sebelum benar-benar bisa direalisasikan,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, penggabungan wilayah juga menyangkut kepentingan dua daerah, yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam wacana ini adalah meningkatnya aktivitas dan pertumbuhan kawasan di Jati Agung yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung.
“Memang secara perkembangan wilayah, Jati Agung cukup pesat dan berbatasan langsung dengan kota. Tapi tetap harus dilihat kesiapan dari semua sisi,” katanya.
Komisi I juga menyoroti pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses tersebut. Menurutnya, warga di sembilan desa yang diwacanakan bergabung harus dilibatkan dan diberikan pemahaman secara utuh terkait dampak maupun manfaat yang akan diterima.
“Jangan sampai kebijakan ini tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Harus ada sosialisasi dan persetujuan dari warga,” tegasnya.
Selain itu, aspek pelayanan publik menjadi perhatian utama. DPRD menilai, penggabungan wilayah harus mampu meningkatkan kualitas layanan, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
“Tujuan akhirnya harus jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi. Komisi I memastikan akan terus mengawal perkembangan isu tersebut agar berjalan sesuai regulasi.
“Masih sebatas wacana. Kita akan lihat bagaimana kajian dan proses selanjutnya, termasuk koordinasi antar pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Demo di Kantor Pemprov dan DPRD Lampung, Ini Daftar Tuntutannya
Senin, 15 Juni 2026 -
Jelang Demo Mahasiswa, Akses Masuk Halaman Kantor DPRD dan Pemprov Lampung Dipasang Kawat Berduri
Senin, 15 Juni 2026 -
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026








