DPRD–Disdikbud Bandar Lampung Bahas Izin SMA Siger, Ini Skema yang Disiapkan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Muhammad Suhada. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat membahas skema penyelesaian izin operasional SMA Siger dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV, Jumat (6/2/2026).
Rapat tersebut turut menghadirkan pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan sekaligus merumuskan langkah perbaikan agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Muhammad Suhada, mengatakan ada beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan pada hari Sabtu,” kata Suhada.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti persoalan status aset sekolah serta legalitas yayasan yang menjadi syarat utama dalam pengurusan izin operasional. Saat ini, aset sekolah masih berstatus pinjam pakai sembari menunggu pembenahan administrasi yayasan.
“Status yayasan akan diperbaiki, penambahan jam belajar juga dilakukan untuk menutup kekurangan,” ujarnya.
Dalam hasil RDP tersebut, DPRD meminta Yayasan Siger untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna menyelesaikan seluruh tahapan perizinan yang masih tertunda. DPRD pun memberikan tenggat waktu selama satu pekan untuk melihat perkembangan yang ada.
“Kita tunggu satu minggu. Kalau syarat terpenuhi, bisa dilanjutkan. Kalau belum, belum bisa,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tetap berjalan seperti biasa. Namun, DPRD dan Disdikbud juga telah menyiapkan skema alternatif apabila perizinan tidak kunjung rampung.
“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau nanti tidak bisa, akan dipindahkan ke sekolah swasta,” jelas Suhada.
Ia menambahkan, rencana dukungan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk sekolah tersebut belum dapat dibahas sebelum seluruh ketentuan administratif terpenuhi.
“Kalau secara aturan belum selesai, belum bisa dianggarkan. Setelah syarat terpenuhi, baru dibahas kembali,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








