• Kamis, 05 Februari 2026

Polda Lampung Bongkar Curas di Langkapura, Tujuh Terduga Pelaku Diciduk

Kamis, 05 Februari 2026 - 14.43 WIB
23

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diawali penodongan senjata tajam terjadi di Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Purnawirawan Gang Inpers, Kelurahan Langkapura. Korban diketahui bernama Raditya Fahrezi (18), seorang pelajar asal Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya berada di lokasi. Ketika korban sedang buang air kecil, sepeda motor berikut kuncinya dititipkan kepada temannya.

"Pada saat itulah datang empat orang pelaku, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Salah satu pelaku langsung menodong korban dan temannya menggunakan senjata tajam,” ujar Kombes Yuni, Kamis (5/2/2026).

Karena merasa terancam, teman korban tidak berani melawan dan menyerahkan kunci sepeda motor.

Para pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BG 5583 AFA, serta satu unit telepon genggam milik korban hingga mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp45 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kemiling, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.39 WIB, polisi mengamankan terduga pelaku utama berinisial R di kediamannya di wilayah Langkapura.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan enam orang lainnya yang diduga terlibat termasuk penadah, yakni KA, KN, D, G, R, dan RN, di sejumlah lokasi di Bandar Lampung hingga Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (*)