OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam operasi yang berlangsung di kantor pusat DJBC, Jakarta, Rabu (4/2/2026), penyidik mengamankan uang tunai dan emas dengan total nilai mencapai Rp 8,19 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta. KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proses tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan dan akurasi kegiatan impor.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya itu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi, dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. Penindakan dilakukan secara simultan sebagai bagian dari pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” lanjut Budi.
Baca juga : OTT KPK Seret Mantan Pejabat Bea Cukai, Diamankan di Lampung
Salah satu pihak yang diamankan di Lampung diketahui merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai. Ia disebut pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kementerian Keuangan.
“Yang bersangkutan Pejabat Eselon II di pihak Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terangnya.
Selain mengamankan pihak-pihak terkait, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai miliaran rupiah, serta logam mulia berupa emas seberat sekitar 3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 8,19 miliar.
“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT yang dilakukan KPK di kantor pusat Bea dan Cukai. Ia menyebut pemeriksaan terhadap pejabat terkait masih berlangsung.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Terkait penindakan tersebut, Bea dan Cukai menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihak DJBC memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Sawit
Jumat, 30 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









